BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi mengungkap praktik penipuan bermodus tanah kavling dan perumahan subsidi di Kabupaten Bekasi. Seorang wanita berinisial S ditetapkan sebagai tersangka utama lantaran diduga menipu puluhan hingga ratusan korban.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah aparat menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut.
“Untuk S sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan di Polres Metro Bekasi,” kata Mustofa di Polsek Cikarang Barat,mengutip beritasatu, Kamis (2/10/2025).
Hingga kini, pihak kepolisian telah menerima 12 laporan resmi dari para korban. Meski demikian, jumlah korban diperkirakan jauh lebih banyak dari yang tercatat.
“Kalau berdasarkan informasi, mungkin korban puluhan bisa ratusan orang yang menjadi korban Ibu S,” ungkap Mustofa.
Kasus ini sempat menjadi sorotan di media sosial, khususnya TikTok, setelah banyak korban membagikan pengalaman mereka.
Kerugian yang dialami pun beragam, mulai dari Rp55 juta hingga ratusan juta rupiah, bergantung pada luas kavling maupun tipe rumah yang ditawarkan.
Dalam aksinya, tersangka berpura-pura sebagai pengusaha real estate atau agen properti yang menjual tanah kavling dan rumah. Namun, setelah pembayaran dilakukan, properti yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Baca Juga:
Pejabat Pemkab Karawang Dilaporkan ke Polda Jabar, Kasus Dugaan Penipuan!
Polda Jabar Bongkar Penipuan Beras Premium, Ini 12 Daftar Merek yang Curang!
Polisi pun mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan cermat sebelum melakukan pembelian tanah atau rumah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Bekasi yang mau membeli tanah kaveling atau perumahan, tolong cek dahulu berkaitan dengan keabsahan surat-surat yang ada pada tanah kaveling tersebut,” pesan Mustofa.
(Virdiya/_Usk)










