BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah memerintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengejar dan memburu para importir ilegal yang saat ini masih berkeliaran. Langkah ini dilakukan untuk memberantas impor ilegal hingga ke akarnya.
Hal ini disampaikan oleh Purbaya saat meninjau penindakan barang-barang impor ilegal yang berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Mas, Jawa Tengah.
Purbaya pun meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budi Utama untuk menangkap para importi ilegal.
Menkeu menekankan untuk tidak hanya menyita dan menelusuri pabrik asal barang-barang impor ilegal, tetapi juga menangkap pelaku impor ilegal tersbut dan memberikan hukuman tegas untuk memberikan efek jera.
“Jadi Pak Dirjen, yang gini-gini orang enggak boleh lepas ya. Kalau barang kan gampang, tapi kalau orangnya tetap berkeliaran, besok dia impor ilegal lagi,” ujar Purbaya, Jumat (3/10/2025).
Purbaya menegaskan, penangkapan seluruh jaringan pelaku importir barang-barang ilegal menjadi sangat penting untuk memastikan praktik impot ilegal tidak terus berulang hingga mengganggu pasar dalam negeri, dan merugikan keuangan negara
Purbaya pun memberi pesan tegas dan tak segan untuk mengancam para importir ilegal yang masih berkeliaran. “Saya mau memberi pesan ke importir ilegal sekarang gak bisa lari lagi. Anak buahnya juga jangan ada yang main-main,” tegas Purbaya.
Baca Juga:
Diduga Ilegal, BI akan Usut 68 Money Changer di Bali
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Purbaya Rangkul Pembuat Rokok Ilegal
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY Imik Eko Putro mengatakan pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang impor ilegal selama periode 2025.
“Tadi ada motor besar, balpres, kain, kosmetik, kemudian alat kesehatan, kemudian ada lampu elektronik, termasuk ada sex toys,” kata Imik.
Selain itu, Ia mengungkap pihaknya berhasil sebanyak 1,7 juta batang rokok dari berbagai merk tanpa pita cukai senilai Rp2,6 miliar. Adapun Kerugian negara dari rokok ilegal ini mencapai Rp1,33 miliar.
Bea Cukai juga berhasil mengamankan mesin pelinting rokok, sebanyak 1 unit tipe MK8 dengan kapasitas produksi 2.500 batang per menit saat melakukan penindakan di pabrik rokok ilegal di Grobokan
Selain itu pihaknya juga mengamankan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 4.688 karton berbagai merk senilai Rp39,38 miliar..
“Jadi tiga jenis hasil penindakan ini merupakan kerja sama tim pengawasan yang diarahkan Dirjen BC, kantor pusat, dan tim kita kolaborasi bersama jajaran APH,” ucap Imik.
(Raidi/_Usk )










