Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 HP, Disembunyikan dalam Kompartemen Rahasia

Ilustrasi (AI)
-

Tidak ada video disisipkan.

BATAM, TEROPONGMEDIA.ID – Upaya penyelundupan ratusan ponsel ilegal berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui tim Bea Cukai Batam di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kepulauan Riau. Sebanyak 337 unit handphone tanpa dokumen kepabeanan diamankan dari sebuah truk pick-up yang hendak menyeberang menuju Tanjung Buton, Siak.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tergolong rapi dan terencana. Pelaku menyembunyikan barang di dalam kompartemen tersembunyi (false compartment) pada bagian dinding bak kendaraan untuk menghindari pemeriksaan petugas.

“Modus ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengelabui pengawasan,” ujar Agung dalam keterangan resminya.

Terbongkar dari Pemeriksaan Rutin

Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang akan naik kapal KMP Lome dengan tujuan Pelabuhan Mengkapan. Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas mencurigai sebuah truk pick-up yang tampak kosong.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan kompartemen rahasia yang berisi ratusan unit ponsel berbagai merek tanpa dokumen resmi.

Baca Juga:

Smartphone Misterius Samsung dengan Chipset Exynos 2300, Varian Baru?

Ratusan iPhone dan Samsung Disita

Dari hasil pencacahan, total barang yang diamankan mencapai 337 unit, dengan rincian:

  • 167 unit iPhone 14 128GB
  • 100 unit iPhone 15 128GB
  • 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB
  • 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB

Estimasi nilai barang mencapai Rp3,76 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp414 juta.

Petugas juga melakukan pemeriksaan menggunakan unit K-9, namun tidak ditemukan indikasi adanya narkotika atau barang terlarang lainnya.

Proses Hukum Berlanjut

Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan penyegelan terhadap kendaraan dan membawa seluruh barang bukti ke kantor Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta aturan terkait kawasan perdagangan bebas.

Agung menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan, khususnya di jalur penyeberangan yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan.

“Kami berkomitmen menciptakan iklim perdagangan yang adil dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” tegasnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Luncurkan ETF Emas di Pasar Modal Indonesia
OJK Luncurkan ETF Emas di Pasar Modal Indonesia
bank-bjb-pra-event-broder-trail
Dapatkan Tiket BRODER50 dengan Menabung di bank bjb Demi Lari di Padang Pasir Bromo
WhatsApp Image 2026-08-08 at 16.29
OJK Jabar Raih IWEB Financial Literacy and Education Partnership Award 2026
maxresdefault
Persib Siapkan Benteng untuk Musim Padat, Danijel Loncar Jadi Rekrutan Terbaru
WhatsApp Image 2026-08-08 at 22.01
Raih Pendanaan PKM RE Kemendiktisaintek 2026! Mahasiswi Universitas Bhakti Kencana Hadirkan Inovasi Jamu Nanopartikel Daun Salam Berbasis PlantCrystal sebagai Kandidat Pendekatan terhadap Kekakuan Arteri pada Hipertensi
Berita Lainnya

1

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

4

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
WhatsApp Image 2026-08-10 at 18.25
Wali Kota Bandung Titip Pesan Kebangsaan kepada Paskibraka, Bukan Sekadar Baris-Berbaris
WhatsApp Image 2026-08-08 at 17.03
Farhan: Komunitas Turut Perkuat Pariwisata dan Promosi Kota Bandung
WhatsApp Image 2026-08-07 at 13.48
Mumpung Kemarau, KDS Dorong Percepatan Normalisasi Sungai di 12 Kecamatan
WhatsApp Image 2026-08-06 at 15.16
Pemkot Bandung Pastikan Hak Belajar Siswa SDN 026 Bojongloa Tetap Terjamin