Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 HP, Disembunyikan dalam Kompartemen Rahasia

Ilustrasi (AI)
-

Tidak ada video disisipkan.

BATAM, TEROPONGMEDIA.ID – Upaya penyelundupan ratusan ponsel ilegal berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui tim Bea Cukai Batam di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kepulauan Riau. Sebanyak 337 unit handphone tanpa dokumen kepabeanan diamankan dari sebuah truk pick-up yang hendak menyeberang menuju Tanjung Buton, Siak.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tergolong rapi dan terencana. Pelaku menyembunyikan barang di dalam kompartemen tersembunyi (false compartment) pada bagian dinding bak kendaraan untuk menghindari pemeriksaan petugas.

“Modus ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengelabui pengawasan,” ujar Agung dalam keterangan resminya.

Terbongkar dari Pemeriksaan Rutin

Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang akan naik kapal KMP Lome dengan tujuan Pelabuhan Mengkapan. Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas mencurigai sebuah truk pick-up yang tampak kosong.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan kompartemen rahasia yang berisi ratusan unit ponsel berbagai merek tanpa dokumen resmi.

Baca Juga:

Smartphone Misterius Samsung dengan Chipset Exynos 2300, Varian Baru?

Ratusan iPhone dan Samsung Disita

Dari hasil pencacahan, total barang yang diamankan mencapai 337 unit, dengan rincian:

  • 167 unit iPhone 14 128GB
  • 100 unit iPhone 15 128GB
  • 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB
  • 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB

Estimasi nilai barang mencapai Rp3,76 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp414 juta.

Petugas juga melakukan pemeriksaan menggunakan unit K-9, namun tidak ditemukan indikasi adanya narkotika atau barang terlarang lainnya.

Proses Hukum Berlanjut

Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan penyegelan terhadap kendaraan dan membawa seluruh barang bukti ke kantor Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta aturan terkait kawasan perdagangan bebas.

Agung menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan, khususnya di jalur penyeberangan yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan.

“Kami berkomitmen menciptakan iklim perdagangan yang adil dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” tegasnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City