Menkeu Purbaya Tunda Pajak E-Commerce, Tunggu Ekonomi Tumbuh 6%

alasan menkeu purbaya pangkas TKD. Pajak E-Commerce
enteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. (YouTube)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pajak e-commerce atau perdagangan online tidak akan diterapkan pada 2026.

Menkeu Purbaya mengatakan, Penerapan pajak pajak e-commerce akan dilakukan ketika ekonomi masyarakat sudah benar-benar pulih dan tumbuh 6%.

Hal itu disampaikan Purbaya sekaligus untuk meluruskan pernyataan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto yang menyebut pajak e-commerce mulai dipungut pada Februari 2025.

“(Pajak e-commerce) Enggak (akan diterapkan Februari 2026), kan saya menterinya,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi wartawan seusai menjadi pembicara pada forum Investor Daily Summit 2025 bertajuk “New Economic Order” yang digelar B-Universe di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025) malam.

Baca Juga:

99 Persen Busana Muslim di RI Berasal dari Cina, Menkeu Purbaya Geram!

UMKM, Koperasi, Ormas Segera Dapat Akses Tambang: Ini Aturannya

Sebagai informasi, ketentuan mengenai skema baru pungutan pajak e-commerce diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Regulasi itu ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Juli 2025.

Dalam Pasal 8 ayat (1) PMK tersebut dijelaskan pelaku usaha akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari jumlah omzet bruto tahunan yang diperoleh.

Adapun pajak tersebut bersifat terpisah dari kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Pemungutan PPh Pasal 22 ini nantinya akan dilakukan oleh platform perdagangan daring yang tergolong sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), seperti Shopee, Tokopedia, dan platform lain yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026