Menkeu Purbaya Tunda Pajak E-Commerce, Tunggu Ekonomi Tumbuh 6%

alasan menkeu purbaya pangkas TKD. Pajak E-Commerce
enteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. (YouTube)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pajak e-commerce atau perdagangan online tidak akan diterapkan pada 2026.

Menkeu Purbaya mengatakan, Penerapan pajak pajak e-commerce akan dilakukan ketika ekonomi masyarakat sudah benar-benar pulih dan tumbuh 6%.

Hal itu disampaikan Purbaya sekaligus untuk meluruskan pernyataan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto yang menyebut pajak e-commerce mulai dipungut pada Februari 2025.

“(Pajak e-commerce) Enggak (akan diterapkan Februari 2026), kan saya menterinya,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi wartawan seusai menjadi pembicara pada forum Investor Daily Summit 2025 bertajuk “New Economic Order” yang digelar B-Universe di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025) malam.

Baca Juga:

99 Persen Busana Muslim di RI Berasal dari Cina, Menkeu Purbaya Geram!

UMKM, Koperasi, Ormas Segera Dapat Akses Tambang: Ini Aturannya

Sebagai informasi, ketentuan mengenai skema baru pungutan pajak e-commerce diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Regulasi itu ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Juli 2025.

Dalam Pasal 8 ayat (1) PMK tersebut dijelaskan pelaku usaha akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari jumlah omzet bruto tahunan yang diperoleh.

Adapun pajak tersebut bersifat terpisah dari kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Pemungutan PPh Pasal 22 ini nantinya akan dilakukan oleh platform perdagangan daring yang tergolong sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), seperti Shopee, Tokopedia, dan platform lain yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City