UMKM, Koperasi, Ormas Segera Dapat Akses Tambang: Ini Aturannya

Akses Tambang Umkm Koperasi
Ilustrasi-Pertambangan batu bara (Persada)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur secara teknis pengelolaan tambang oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta organisasi keagamaan demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Bahlil menyebut bahwa Permen tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan itu juga menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“PP-nya baru diterbitkan, dan kini kami sedang menyusun Permennya. Dalam UU Minerba baru itu, diberikan prioritas bagi UMKM, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan, termasuk ormas keagamaan. Jadi sekarang kami sedang menyusun aturannya,” ujar Bahlil pada Rabu (8/10/20250.

Permen Akan Mengatur Hal Teknis

Ia menambahkan bahwa Permen tersebut akan mengatur hal-hal teknis, seperti batas luas lahan tambang yang dapat dikelola, serta ketentuan bahwa badan usaha pengelola tambang harus berada di lokasi yang sama dengan wilayah tambangnya.

Baca Juga:

Menteri PU Akui Mayoritas Pesantren di Indonesia Belum Miliki Izin Bangunan

Prabowo Ungkap Negara Rugi Akibat Tambang Ilegal, Netizen Salfok dengan Gestur Bahlil!

“Nantinya luas lahan akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Koperasi maupun UMKM yang bisa mengelola adalah yang berdomisili di daerah tambang, bukan dari luar daerah. Misalnya, jika tambangnya di Kalimantan Utara, maka koperasi dan UMKM-nya juga harus berasal dari sana, bukan dari Jakarta,” jelas Bahlil.

Mengenai waktu penyelesaian, Bahlil menyebut prosesnya akan dilakukan secepat mungkin. “Insyaallah selesai dalam waktu dekat,” ujarnya.

Kebijakan Disambut Positif Kementerian Koperasi dan UKM

Pada sisi lain, Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menyambut positif kebijakan yang membuka peluang bagi koperasi untuk ikut mengelola tambang. Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Kami berharap kebijakan ini mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat, terutama di daerah yang memiliki potensi tambang besar,” kata Ferry di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Dalam PP Nomor 39 Tahun 2025, peran koperasi di sektor pertambangan diatur dalam sejumlah pasal penting. Pasal 26C menetapkan bahwa verifikasi administratif mengenai legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi sebagai dasar pemberian prioritas.

Sementara Pasal 26E menjelaskan bahwa hasil verifikasi tersebut menjadi acuan bagi menteri untuk menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui sistem OSS.

Adapun Pasal 26F menegaskan bahwa koperasi serta badan usaha kecil dan menengah (UKM) berhak memperoleh WIUP dengan luas maksimal 2.500 hektare. (usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Desa Cisaat Subang
Menjelajah Desa Cisaat Subang, Saat Budaya dan Alam Menjadi Ruang Belajar Wisatawan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Udara pegunungan Ciater menyapa lembut begitu kaki menjejak Desa Cisaat....

2

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

3

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

4

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

5

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...