BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil langkah untuk menindaklanjuti dugaan kasus gratifikasi yang berkaitan dengan pernikahan anak pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal atau Inspektur Investigasi Kementerian PU guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“KPK mendapat informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (30/5/2025).
Budi menjelaskan setelah proses koordinasi dilakukan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK akan menganalisis hasil temuan investigasi yang telah dilakukan oleh Kementerian PU.
Ia juga menambahkan bahwa KPK mengapresiasi respons cepat dari Inspektorat Kementerian PU yang langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“KPK terus mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima/memberi gratifikasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo angkat bicara terkait dugaan gratifikasi dalam acara pernikahan anak salah satu pejabat di Kementerian PU.
Dody membenarkan adanya dugaan tersebut yang mencuat setelah beredarnya sebuah surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian PU. Surat tersebut memuat hasil audit sementara terhadap seorang kepala biro yang diduga menggalang dana untuk pernikahan anak pejabat berstatus “Sekretaris” di Kementerian PU.
Baca Juga:
Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv Diperiksa KPK, Dugaan Gratifikasi Rp21,5 Miliar
“Saya sih sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu, tapi saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti. Belum terima laporan lebih lanjutnya,” kata Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (28/5).
Ia menyerahkan seluruh proses pemeriksaan kepada Inspektur Jenderal Kementerian PU, Dadang Rukmana. Dody juga menegaskan dirinya tidak akan melakukan campur tangan apa pun terkait dugaan gratifikasi tersebut.
(Virdiya/_Usk)