2 ASN Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Angkutan Sampah

Korupsi angkutan sampah
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua aparatur sipil negara (ASN) aktif di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, atas kasus dugaan korupsi pemeliharaan kendaraan truk dan pick-up operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024.

Terkait hal demikian, penyidik masih membuka kemungkinan ada tersangka lain. Sedangkan, kedua tersangka, telah ditahan.

“Kita menetapkan dua tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, dikutip Jumat (27/6/2025).

Kedua aparatur sipil negara (ASN) tersebut yakni TS yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta HR yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.

“Untuk kepala dinas kami masih melakukan pengembangan apakah ada indikasi ke sana atau tidak, kita lakukan pengembangan terlebih dahulu,” kata Agus

“Peranan masing-masing TS kuasa pengguna anggaran sementara saudara HR selaku bendahara pengeluaran pembantu,” sambung dia.

Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah markup anggaran dan kegiatan fiktif. Salah satu contohnya, harga oli yang dibeli hanya satu unit ditulis empat unit dalam dokumen laporan. Harga barang pun diduga dinaikkan secara tidak wajar.

“Misalnya harga satu jeriken oli Rp20 ribu, tapi ditulis Rp40 ribu. Yang seharusnya satu unit ditulis empat unit,” jelas Agus.

Selain itu, kegiatan jasa yang seharusnya dilaksanakan oleh pihak ketiga justru dikerjakan sendiri oleh dinas tanpa prosedur dan kontrak resmi.

“Ada sebagian kegiatan fiktif, ada juga yang mestinya dilakukan pihak ketiga tapi justru dilakukan sendiri oleh dinas,” ujar Agus.

Penyidik Kejaksaan terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat dua ASN di lingkungan DLH. Tidak menutup kemungkinan, penyidikan akan merambah ke pihak lain di luar unsur ASN.

“Saat ini kami masih fokus pada unsur ASN. Namun, pendalaman terus dilakukan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak swasta atau pengusaha,” tegas seorang penyidik dalam keterangannya.

Kedua tersangka, TS dan HR, resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01 dan Print-02/M.2.30/Fd.1/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari, mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2025.

Sebelum penahanan dilakukan, keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Sekarwangi dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Baca Juga:

Wanita di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Aplikasi Kencan, Motor Hingga Uang Raib

Patung Penyu Rp13 M dari Kardus Hancur, Netizen: Sebutkan 1 Proyek Tidak Dikorupsi?

Dalam proses penyidikan, kejaksaan menyita 50 dokumen penting dan satu unit laptop dari hasil penggeledahan di kantor DLH. Barang bukti tersebut dinilai cukup kuat untuk menetapkan TS dan HR sebagai tersangka.

TS dan HR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara minimal 4 tahun.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20261027-WA0003
Peringati Sumpah Pemuda dan HLN 2026, YBM PLN UP3 Majalaya Hadirkan Kepedulian melalui Bantuan Sosial
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sebuah gerobak jualan bukan sekadar sarana untuk berdagang. Bagi pelaku...
IMG-20261028-WA0001
Semangat Sumpah Pemuda, PLN UP3 Majalaya Hadirkan Aksi Kemanusiaan di Momentum Hari Listrik Nasional
BANNDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Semangat persatuan dan gotong royong yang diwariskan para pemuda Indonesia...
Persib vs PSIM
I.League Tegaskan Aturan 3 Pemain Asing di League Cup 2026/2027
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – I.League menegaskan regulasi penggunaan pemain asing dalam League Cup...
IMG-20261027-WA0001
Momentum Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Majalaya Ajak Pelanggan Manfaatkan Promo Tambah Daya 50 Persen
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81 menjadi momentum bagi PT PLN (Persero)...
Picture1
Lime Coffee Shop Resto favehotel Hyper Square Bandung Tutup Sementara untuk Renovasi, Siap Hadir Kembali pada Awal Desember 2026
Bandung, 20 Oktober 2026 – Lime Coffee Shop Resto yang berlokasi di favehotel Hyper Square Bandung akan...
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

kijang lgx
Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Transmisi otomatis konvensional dirancang untuk memberikan pengalaman...

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...

4

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-23 at 19.38
Cita Rasa Halloween: Swiss-Belresort Dago Heritage Hadirkan Menu Spesial Haunted Feast
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam menyambut musim Halloween tahun ini, Swiss-Belresort Dago Heritage...
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...