3 Pelaku Tawuran Konten yang Tewaskan Pemuda di Cirebon Ditangkap, 6 Masih Buron

Pelaku tawuran cirebon
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pemuda berinisial K (21) meregang nyawa dalam tawuran yang terjadi di Jalan Kesunean, Cirebon, pada Selasa (19/8/2025) dini hari. Polres Cirebon Kota telah mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tawuran yang mulanya dilakukan hanya demi kebutuhan konten media sosial.

“Tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IR (22), JS (20), dan UB (19). Hari ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Kamis (21/8/2025).

Eko menuturkan, tiga tersangka berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam usai tawuran terjadi, sementara enam pelaku lainnya masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia menjelaskan, insiden itu melibatkan dua kelompok pemuda yang sebelumnya telah sepakat melalui media daring untuk bertemu dan melakukan tawuran di Jalan Kesunean, Cirebon.

“Jadi ada lima geng yang terlibat, tiga geng tersebut membentuk kelompok dan melawan kelompok lainnya. Kelompok lawan ini terdiri dari dua geng,” ujarnya.

Dalam peristiwa tersebut, ujar Eko, korban yang tergabung dalam salah satu kelompok terkena lemparan bom molotov hingga rambutnya terbakar.

Saat berusaha memadamkan api, korban justru menjadi target pengeroyokan yang dilakukan oleh sembilan pelaku sebagai eksekutor utama.

Eko menegaskan, korban mengalami luka bacok parah sehingga nyawanya tak tertolong meski sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit.

“Korban mengalami luka bacok di kepala, punggung, pergelangan tangan, dan juga luka gores akibat terseret di aspal. Korban meninggal dunia di rumah sakit,” ujarnya.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, polisi menyita dua bilah senjata tajam, pecahan bom molotov, serta pakaian milik korban sebagai barang bukti.

Kapolres menyampaikan, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:

Tawuran Gegara Konten Tewaskan Seorang Pemuda di Cirebon

Perang Konten Berujung Tawuran, Pemuda Cirebon Tewas Dibacok dan Dibakar Molotov

“Atas kejadian ini, kami mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak muda agar tidak terlibat dalam aksi tawuran untuk konten, karena berbahaya dan bisa mengakibatkan korban jiwa,” kata Eko.

(Virdiya/Aak) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026