3 Pelaku Tawuran Konten yang Tewaskan Pemuda di Cirebon Ditangkap, 6 Masih Buron

Pelaku tawuran cirebon
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pemuda berinisial K (21) meregang nyawa dalam tawuran yang terjadi di Jalan Kesunean, Cirebon, pada Selasa (19/8/2025) dini hari. Polres Cirebon Kota telah mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tawuran yang mulanya dilakukan hanya demi kebutuhan konten media sosial.

“Tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IR (22), JS (20), dan UB (19). Hari ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Kamis (21/8/2025).

Eko menuturkan, tiga tersangka berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam usai tawuran terjadi, sementara enam pelaku lainnya masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia menjelaskan, insiden itu melibatkan dua kelompok pemuda yang sebelumnya telah sepakat melalui media daring untuk bertemu dan melakukan tawuran di Jalan Kesunean, Cirebon.

“Jadi ada lima geng yang terlibat, tiga geng tersebut membentuk kelompok dan melawan kelompok lainnya. Kelompok lawan ini terdiri dari dua geng,” ujarnya.

Dalam peristiwa tersebut, ujar Eko, korban yang tergabung dalam salah satu kelompok terkena lemparan bom molotov hingga rambutnya terbakar.

Saat berusaha memadamkan api, korban justru menjadi target pengeroyokan yang dilakukan oleh sembilan pelaku sebagai eksekutor utama.

Eko menegaskan, korban mengalami luka bacok parah sehingga nyawanya tak tertolong meski sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit.

“Korban mengalami luka bacok di kepala, punggung, pergelangan tangan, dan juga luka gores akibat terseret di aspal. Korban meninggal dunia di rumah sakit,” ujarnya.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, polisi menyita dua bilah senjata tajam, pecahan bom molotov, serta pakaian milik korban sebagai barang bukti.

Kapolres menyampaikan, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:

Tawuran Gegara Konten Tewaskan Seorang Pemuda di Cirebon

Perang Konten Berujung Tawuran, Pemuda Cirebon Tewas Dibacok dan Dibakar Molotov

“Atas kejadian ini, kami mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak muda agar tidak terlibat dalam aksi tawuran untuk konten, karena berbahaya dan bisa mengakibatkan korban jiwa,” kata Eko.

(Virdiya/Aak) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City