Gegara Istri Lembur, Ayah di Demak Paksa Anak Usia 5 Tahun Minum Air Kloset

Anak minum air kloset
Aggressive parent. Father's shadow yelling on a small child. Child is in distress.
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang ayah berinisial E (38) di Demak, tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun untuk minum air dari dalam kloset, gegara emosi terhadap istrinya yang kerja lembur.

Pelaku merupakan warga Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Aksi bejatnya direkam sendiri oleh E dalam sebuah video amatir.

Dalam video tersebut, terlihat seorang bocah dipaksa minum air dari dalam kloset. E juga menyebut sang anak belum diberi makan seharian dan hanya bertahan dengan air toilet hingga petang.

Pada rekaman video lainnya, terlihat pelaku beberapa kali menampar anaknya, memaksanya berjalan kaki di tengah malam tanpa alas kaki, sambil melontarkan kata-kata kasar yang ditujukan kepada sang istri.

Diduga, pelaku melampiaskan emosinya kepada anak akibat kecurigaan bahwa istrinya berselingkuh setelah tidak kunjung pulang usai lembur bekerja di pabrik.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, membenarkan peristiwa tersebut. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya di daerah Jepara.

“Kami membenarkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi pada 22 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pelaku dan korban,” ujar AKP Kuseni, Rabu (23/7/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku dengan sengaja merekam tindak kekerasan tersebut sebagai upaya untuk menebar ancaman kepada istrinya. Pelaku diduga mengalami ledakan emosi yang tidak terkendali hingga berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga:

Kesal Suami Kecanduan Judol, Ibu di Sumut Aniaya Bayinya Hingga Tewas

Sadis! Ayah Aniaya Balita Usia 2 Tahun di Purwakarta

Saat ini, korban telah berada dalam perlindungan pihak berwenang, termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Demak. Pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan secara tertutup, termasuk evaluasi kondisi psikologis, mengingat tindakan yang dilakukan tergolong brutal dan tidak terkendali.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum, sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan serupa di masa mendatang.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026