Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv Diperiksa KPK, Dugaan Gratifikasi Rp21,5 Miliar

Bandel! Tercatat 11.114 Pejabat Negara Belum Juga Dilaporkan LHKPN 2024
Ilustrasi-Gedung KPK (dok. gmaps)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Khusus 2015-2018 Muhamad Haniv (MH) diperiksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi demi fashion show sang anak sebesar Rp21,5 miliar.

Kehadiran Haniv dalam pemeriksaan KPK tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

“Yang bersangkutan hadir,” kata Tessa di Jakarta, Jumat (7/3/2025)

Usai pemeriksaan, yang bersangkutan tidak berkomentar apapun soal pemeriksaannya dan memilih untuk langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan taksi. Pemeriksaan rampung pada pukul 13.16 WIB.

Penyidik KPK pada Selasa (25/2) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menerangkan penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada periode 2015-2018, pada saat itu Haniv masih menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya dengan cara mengirimkan surel permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis peragaan busana anaknya.Penyidik KPK kemudian terus mengembangkan penyidikan terhadap Haniv dan menemukan bahwa semasa menjabat, Haniv juga menerima sejumlah uang senilai belasan miliar rupiah yang asal usulnya tidak bisa dijelaskan oleh yang bersangkutan.

BACA JUGA:

Bos ‘CD’ Dipanggil KPK Terseret Kasus Dugaan Gratifikasi!

Deretan Jabatan Bos ‘CD’ yang Dipanggil KPK

“HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang- kurangnya Rp21.560.840.634 (Rp21,5 miliar,),” ujar Asep.

Atas perbuatannya, penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

 

(Virdiya/Budis)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026