KPK Sebut Maktour Nikmati Rp27,8 Miliar dari Skandal Kuota Haji

maktour
KPK mengungkap Maktour diduga meraup Rp27,8 miliar dari kasus korupsi kuota haji. (X/insightpolitica)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji. Biro perjalanan PT Makassar Toraja atau Maktour disebut menikmati keuntungan tidak sah hingga Rp27,8 miliar sepanjang 2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan angka tersebut berasal dari hasil audit kerugian negara.

“PT Makassar Toraja atau Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Dugaan Aliran Uang ke Pejabat Kemenag

KPK menduga keuntungan tersebut tidak berdiri sendiri. Ada dugaan aliran dana yang melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, disebut memberikan uang sekitar 35.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada sejumlah pejabat.

Nama Yaqut Cholil Qoumas ikut terseret, bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Hilman Latief yang saat itu menjabat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Skema ini diduga menjadi pintu masuk bagi praktik manipulasi kuota haji yang selama ini rawan disusupi kepentingan bisnis.

Kerugian Negara Tembus Rp622 Miliar

Kasus ini mulai disidik sejak Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Agama.

Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar—angka yang memperlihatkan skala besar dugaan korupsi tersebut.

Meski demikian, pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

Penahanan dan Proses Hukum Berjalan

KPK telah menahan Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026, disusul Gus Alex pada 17 Maret 2026.

Langkah ini menandai keseriusan penegak hukum dalam membongkar jaringan yang diduga bermain dalam pengaturan kuota haji.

Namun, kasus ini masih jauh dari kata selesai. Penyidik terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga:

Tak Ada Ampun! Pelanggar Alih Fungsi Sawah Bakal Kena Denda 3 Kali Lipat

Polemik Tahanan Rumah Yaqut, KPK Tegaskan Keputusan Sudah Lewat Rapat Lembaga

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola ibadah haji di Indonesia. Di tengah tingginya minat masyarakat, kuota haji justru diduga menjadi ladang praktik rente.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank-bjb-pra-event-merbabu-trail-run-v2
Menabung di bank bjb Dapatkan Tiket Lari Merbabu Trail Run 2026
WhatsApp Image 2026-08-03 at 11.13
Menempatkan Kasus PT BDS dalam Perspektif Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan
bank bjb dan pemkot bogor
bank bjb dan Pemkot Bogor Berkolaborasi Demi Wujudkan Perencanaan Pensiun yang Lebih Sejahtera
5 Rekomendasi Les Ngaji Online Anak dengan Jadwal Fleksibel
5 Rekomendasi Les Ngaji Online Anak dengan Jadwal Fleksibel
WhatsApp Image 2026-07-30 at 14.12
JNE Raih IWEB Logistics Inovation Award 2026, Hadirkan Inovasi Untuk Dukung UMKM di Indonesia
Berita Lainnya

1

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

2

3

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-02 at 20.20
Diterpa Badai Fitnah, Bupati Bandung KDS Tetap Tenang dan Fokus Bekerja
image_870x_6a677bc509689
Mitchell Baker Kokoh di Puncak Top Skor Piala AFF 2026
bank-bjb-earning-call-2q-2026-v3-4
bank bjb Cetak Laba Tumbuh 58,8%, Aset Tembus Rp228,2 Triliun
IMG-20260727-WA0003
Gilang Dorong Puskesmas di Jakasampurna, Akses Layanan Kesehatan Jadi Prioritas