KPK Sebut Maktour Nikmati Rp27,8 Miliar dari Skandal Kuota Haji

maktour
KPK mengungkap Maktour diduga meraup Rp27,8 miliar dari kasus korupsi kuota haji. (X/insightpolitica)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji. Biro perjalanan PT Makassar Toraja atau Maktour disebut menikmati keuntungan tidak sah hingga Rp27,8 miliar sepanjang 2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan angka tersebut berasal dari hasil audit kerugian negara.

“PT Makassar Toraja atau Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Dugaan Aliran Uang ke Pejabat Kemenag

KPK menduga keuntungan tersebut tidak berdiri sendiri. Ada dugaan aliran dana yang melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, disebut memberikan uang sekitar 35.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada sejumlah pejabat.

Nama Yaqut Cholil Qoumas ikut terseret, bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Hilman Latief yang saat itu menjabat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Skema ini diduga menjadi pintu masuk bagi praktik manipulasi kuota haji yang selama ini rawan disusupi kepentingan bisnis.

Kerugian Negara Tembus Rp622 Miliar

Kasus ini mulai disidik sejak Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Agama.

Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar—angka yang memperlihatkan skala besar dugaan korupsi tersebut.

Meski demikian, pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

Penahanan dan Proses Hukum Berjalan

KPK telah menahan Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026, disusul Gus Alex pada 17 Maret 2026.

Langkah ini menandai keseriusan penegak hukum dalam membongkar jaringan yang diduga bermain dalam pengaturan kuota haji.

Namun, kasus ini masih jauh dari kata selesai. Penyidik terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga:

Tak Ada Ampun! Pelanggar Alih Fungsi Sawah Bakal Kena Denda 3 Kali Lipat

Polemik Tahanan Rumah Yaqut, KPK Tegaskan Keputusan Sudah Lewat Rapat Lembaga

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola ibadah haji di Indonesia. Di tengah tingginya minat masyarakat, kuota haji justru diduga menjadi ladang praktik rente.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City