Korupsi Kuota Haji: Penyidik KPK Usut Proses Keputusan Haji Reguler dan Haji Khusu

Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberentasan Korupsi ( Dok. KPK)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait tambahan kuota haji tahun 2024. Penyidik tengah mengusut proses pengambilan keputusan yang membagi kuota tambahan tersebut antara haji reguler dan haji khusus.

Penyelidikan ini semakin intensif setelah KPK memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Kementerian Agama pada Jumat (12/9), termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian (Sekjen Kemenag) Agama Nizar Ali yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para saksi dari Kemenag didalami terkait proses penerbitan kebijakan pembagian kuota tambahan.

“Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami terkait proses penerbitan keputusan atau kebijakan pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus,” ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/9/2025).

Nizar Ali mengaku diperiksa mengenai penerbitan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan, yang diduga menjadi dasar terjadinya penyimpangan.

“Ya biasa nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,” kata Nizar usai pemeriksaan.

Asep Guntur, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menegaskan bahwa SK tersebut menjadi salah satu bukti penting yang mendalami proses penerbitannya.

Menurutnya, pembagian kuota yang seharusnya 98% untuk haji reguler dan 2% untuk haji khusus, justru diubah menjadi pembagian 50:50. Hal ini dinilai menyalahi ketentuan yang berlaku.

“Ini menyalahi, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada dan dikeluarkan SK-nya. Apakah ini usulan dari bawah atau dari atas? Ini yang sedang kita dalami,” tegas Asep.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 pada tahun 2024 sebelumnya diminta oleh Presiden Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi untuk memperpendek waktu tunggu jemaah haji reguler. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi pembagian yang tidak sesuai rencana awal.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abdul Aziz, dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kehadiran mereka selama proses penyidikan.

BACA JUGA

PBNU Bantah Terima Aliran Dana dari Korupsi Kuota Haji

Viral Tayangan Program Prabowo di Bioskop, Mensesneg Angkat Bicara

A’wan PBNU

Sementara itu, Abdul Muhaimin, A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), mendesak KPK untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini guna menghindari keresahan di internal organisasi. Ia menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang transparan dan tegas.

“Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” ujar Abdul.

KPK hingga kini belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka dalam perkara kporupsi kuota haji yang sedang dalam tahap penyidikan ini.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026