Korupsi Kuota Haji: Penyidik KPK Usut Proses Keputusan Haji Reguler dan Haji Khusu

Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberentasan Korupsi ( Dok. KPK)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait tambahan kuota haji tahun 2024. Penyidik tengah mengusut proses pengambilan keputusan yang membagi kuota tambahan tersebut antara haji reguler dan haji khusus.

Penyelidikan ini semakin intensif setelah KPK memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Kementerian Agama pada Jumat (12/9), termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian (Sekjen Kemenag) Agama Nizar Ali yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para saksi dari Kemenag didalami terkait proses penerbitan kebijakan pembagian kuota tambahan.

“Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami terkait proses penerbitan keputusan atau kebijakan pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus,” ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/9/2025).

Nizar Ali mengaku diperiksa mengenai penerbitan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan, yang diduga menjadi dasar terjadinya penyimpangan.

“Ya biasa nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,” kata Nizar usai pemeriksaan.

Asep Guntur, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menegaskan bahwa SK tersebut menjadi salah satu bukti penting yang mendalami proses penerbitannya.

Menurutnya, pembagian kuota yang seharusnya 98% untuk haji reguler dan 2% untuk haji khusus, justru diubah menjadi pembagian 50:50. Hal ini dinilai menyalahi ketentuan yang berlaku.

“Ini menyalahi, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada dan dikeluarkan SK-nya. Apakah ini usulan dari bawah atau dari atas? Ini yang sedang kita dalami,” tegas Asep.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 pada tahun 2024 sebelumnya diminta oleh Presiden Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi untuk memperpendek waktu tunggu jemaah haji reguler. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi pembagian yang tidak sesuai rencana awal.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abdul Aziz, dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kehadiran mereka selama proses penyidikan.

BACA JUGA

PBNU Bantah Terima Aliran Dana dari Korupsi Kuota Haji

Viral Tayangan Program Prabowo di Bioskop, Mensesneg Angkat Bicara

A’wan PBNU

Sementara itu, Abdul Muhaimin, A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), mendesak KPK untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini guna menghindari keresahan di internal organisasi. Ia menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang transparan dan tegas.

“Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” ujar Abdul.

KPK hingga kini belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka dalam perkara kporupsi kuota haji yang sedang dalam tahap penyidikan ini.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Desa Cisaat Subang
Menjelajah Desa Cisaat Subang, Saat Budaya dan Alam Menjadi Ruang Belajar Wisatawan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Udara pegunungan Ciater menyapa lembut begitu kaki menjejak Desa Cisaat....

2

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

3

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

4

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

5

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...