JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Langkah keras mulai disiapkan pemerintah untuk menahan laju alih fungsi lahan sawah yang kian masif. Zulkifli Hasan menegaskan, aturan turunan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tengah difinalisasi, termasuk skema sanksi denda bagi pelaku usaha.
Pemerintah tak lagi sekadar mengimbau. Kali ini, pendekatannya lebih tegas mengunci ruang gerak perusahaan yang selama ini leluasa mengonversi lahan produktif menjadi kawasan nonpertanian.
“RPP teknisnya nanti untuk denda lagi dirumuskan,” kata Zulhas dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Ganti Lahan Bisa Tiga Kali Lipat
Tak hanya soal denda, pemerintah juga menyiapkan kewajiban penggantian lahan. Bahkan, luas lahan pengganti bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat dari lahan sawah yang dialihfungsikan.
Skema ini menjadi sinyal kuat bahwa negara ingin menjaga keseimbangan produksi pangan di tengah tekanan pembangunan.
“Kalau sawah produktif dipakai, bisa saja wajib diganti tiga kali lipat. Ini sedang dirumuskan,” tegasnya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi rem bagi ekspansi sektor industri dan properti yang selama ini kerap mengorbankan lahan pertanian.
Lahan Sawah Dilindungi Terus Diperluas
Di sisi lain, pemerintah juga mempercepat penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Hingga kini, luasnya telah mencapai 3,8 juta hektare di delapan provinsi.
Menjelang akhir Maret 2026, angka itu bertambah signifikan. Tambahan 2,7 juta hektare ditetapkan di 12 provinsi baru, termasuk wilayah Sumatera hingga Kalimantan dan Sulawesi.
Targetnya, seluruh provinsi akan masuk dalam skema perlindungan ini paling lambat Juni 2026.
“Sisanya 17 provinsi akan kita selesaikan di kuartal II,” ujar Zulhas.
Baca Juga:
Kronologi Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Serangan Israel
Pemerintah Rumuskan RPP Sanksi untuk Sawah yang Beralih Fungsi
Ancaman Nyata: 600 Ribu Hektare Sawah Hilang
Langkah agresif ini bukan tanpa alasan. Data pemerintah menunjukkan sekitar 600 ribu hektare lahan sawah telah hilang dalam kurun 2010 hingga 2019 akibat alih fungsi.
Angka ini menjadi alarm serius bagi ketahanan pangan nasional. Jika tidak dikendalikan, Indonesia berisiko menghadapi krisis produksi di masa depan.
Dengan kombinasi sanksi finansial, kewajiban penggantian lahan, serta perluasan LSD, pemerintah mencoba mengubah permainan—dari sekadar regulasi administratif menjadi kontrol ketat berbasis risiko.
Kebijakan ini kini menjadi ujian: apakah negara benar-benar mampu menahan laju konversi lahan, atau kembali kalah oleh tekanan ekonomi dan investasi.
(Dist)
