Tak Ada Ampun! Pelanggar Alih Fungsi Sawah Bakal Kena Denda 3 Kali Lipat

Alat Pemantau Cuaca. alih fungsi sawah
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Langkah keras mulai disiapkan pemerintah untuk menahan laju alih fungsi lahan sawah yang kian masif. Zulkifli Hasan menegaskan, aturan turunan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tengah difinalisasi, termasuk skema sanksi denda bagi pelaku usaha.

Pemerintah tak lagi sekadar mengimbau. Kali ini, pendekatannya lebih tegas mengunci ruang gerak perusahaan yang selama ini leluasa mengonversi lahan produktif menjadi kawasan nonpertanian.

“RPP teknisnya nanti untuk denda lagi dirumuskan,” kata Zulhas dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Ganti Lahan Bisa Tiga Kali Lipat

Tak hanya soal denda, pemerintah juga menyiapkan kewajiban penggantian lahan. Bahkan, luas lahan pengganti bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat dari lahan sawah yang dialihfungsikan.

Skema ini menjadi sinyal kuat bahwa negara ingin menjaga keseimbangan produksi pangan di tengah tekanan pembangunan.

“Kalau sawah produktif dipakai, bisa saja wajib diganti tiga kali lipat. Ini sedang dirumuskan,” tegasnya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi rem bagi ekspansi sektor industri dan properti yang selama ini kerap mengorbankan lahan pertanian.

Lahan Sawah Dilindungi Terus Diperluas

Di sisi lain, pemerintah juga mempercepat penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Hingga kini, luasnya telah mencapai 3,8 juta hektare di delapan provinsi.

Menjelang akhir Maret 2026, angka itu bertambah signifikan. Tambahan 2,7 juta hektare ditetapkan di 12 provinsi baru, termasuk wilayah Sumatera hingga Kalimantan dan Sulawesi.

Targetnya, seluruh provinsi akan masuk dalam skema perlindungan ini paling lambat Juni 2026.

“Sisanya 17 provinsi akan kita selesaikan di kuartal II,” ujar Zulhas.

Baca Juga:

Kronologi Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Serangan Israel

Pemerintah Rumuskan RPP Sanksi untuk Sawah yang Beralih Fungsi

Ancaman Nyata: 600 Ribu Hektare Sawah Hilang

Langkah agresif ini bukan tanpa alasan. Data pemerintah menunjukkan sekitar 600 ribu hektare lahan sawah telah hilang dalam kurun 2010 hingga 2019 akibat alih fungsi.

Angka ini menjadi alarm serius bagi ketahanan pangan nasional. Jika tidak dikendalikan, Indonesia berisiko menghadapi krisis produksi di masa depan.

Dengan kombinasi sanksi finansial, kewajiban penggantian lahan, serta perluasan LSD, pemerintah mencoba mengubah permainan—dari sekadar regulasi administratif menjadi kontrol ketat berbasis risiko.

Kebijakan ini kini menjadi ujian: apakah negara benar-benar mampu menahan laju konversi lahan, atau kembali kalah oleh tekanan ekonomi dan investasi.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank-bjb-pra-event-merbabu-trail-run-v2
Menabung di bank bjb Dapatkan Tiket Lari Merbabu Trail Run 2026
WhatsApp Image 2026-08-03 at 11.13
Menempatkan Kasus PT BDS dalam Perspektif Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan
bank bjb dan pemkot bogor
bank bjb dan Pemkot Bogor Berkolaborasi Demi Wujudkan Perencanaan Pensiun yang Lebih Sejahtera
5 Rekomendasi Les Ngaji Online Anak dengan Jadwal Fleksibel
5 Rekomendasi Les Ngaji Online Anak dengan Jadwal Fleksibel
WhatsApp Image 2026-07-30 at 14.12
JNE Raih IWEB Logistics Inovation Award 2026, Hadirkan Inovasi Untuk Dukung UMKM di Indonesia
Berita Lainnya

1

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

2

3

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-02 at 20.20
Diterpa Badai Fitnah, Bupati Bandung KDS Tetap Tenang dan Fokus Bekerja
image_870x_6a677bc509689
Mitchell Baker Kokoh di Puncak Top Skor Piala AFF 2026
bank-bjb-earning-call-2q-2026-v3-4
bank bjb Cetak Laba Tumbuh 58,8%, Aset Tembus Rp228,2 Triliun
IMG-20260727-WA0003
Gilang Dorong Puskesmas di Jakasampurna, Akses Layanan Kesehatan Jadi Prioritas