Eks Menag Tersangka, Pengembalian Uang Kasus Korupsi Kuota Haji Hanya Rp100 Miliar

menag gus yaqut PKB. KPK kuota haji
Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas. (dok. Kemenag)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jumlah pengembalian uang dari biro perjalanan haji yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji telah mencapai Rp100 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan jumlah tersebut berpotensi meningkat seiring berjalannya proses hukum dan pemanggilan pihak terkait.

“Saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar dan masih akan terus bertambah,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2025).

Angka tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dalam praktik penyelewengan penentuan kuota haji tahun 2023–2024.

Kasus Kuota Haji Disidik Sejak Agustus 2025

Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji oleh KPK dimulai sejak 9 Agustus 2025. Penyelidik kemudian menemukan indikasi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam fase awal penyidikan, KPK mencegah tiga individu bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk kepentingan proses hukum. Mereka antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro travel haji Fuad Hasan Masyhur.

Dua Tersangka Resmi Ditetapkan

Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini:

  • Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) — Mantan Menteri Agama
  • Ishfah Abidal Aziz (IAA) — Mantan staf khusus Menag

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat yang mengarah pada dugaan keterlibatan mereka dalam praktik penentuan kuota yang merugikan negara.

“KPK membuka peluang untuk memanggil siapa pun yang diperlukan terkait penyidikan,” ujar Budi Prasetyo sebelumnya ketika dikonfirmasi soal kemungkinan pemanggilan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam konteks kasus yang sama.

Pengembalian Dana dari Biro Haji Terus Dikejar

Budi menjelaskan, bahwa sejumlah biro perjalanan haji telah melakukan pengembalian dana yang diduga berasal dari praktik penyelewengan kuota. Jumlah total saat ini diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar, dan proses pengembalian masih berlanjut.

Masih ada beberapa biro yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian dana, sehingga KPK terus berkoordinasi dan mengawasi perkembangan.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023–2024

PP Muhammadiyah–PBNU Bantah Soal Pelaporan ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono ke Polisi

Sorotan DPR Meluas, Pansus Temukan Kejanggalan Kuota Tambahan

Kasus penyelenggaraan ibadah haji juga mendapatkan perhatian dari DPR RI. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya dalam pembagian kuota tambahan yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.

Pansus mencatat pemerintah membagi kuota tambahan 20.000 jemaah dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Menurut Pansus, pembagian ini tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur pembagian kuota sebagai berikut:

  • 92 persen untuk haji reguler
  • Maksimal 8 persen untuk haji khusus

Ketidaksesuaian ini menjadi sorotan utama Pansus dan memicu desakan perbaikan sistematis dalam pengelolaan kuota haji.

Langkah Selanjutnya dan Komitmen KPK

KPK menegaskan bahwa proses hukum tidak hanya sebatas penetapan tersangka. Lembaga antirasuah akan terus menindaklanjuti penyelidikan, termasuk melakukan pemanggilan keterangan pihak lain yang dianggap relevan untuk membuka konstruksi perkara secara lebih utuh.

Selain itu, pengembalian dana oleh biro haji menjadi fokus penting dalam upaya pemulihan aset negara.

“Kami terus mengoptimalkan pengembalian aset sebagai bagian dari penegakan hukum secara menyeluruh dan pemulihan kerugian negara,” ujar Budi.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026