Polemik Tahanan Rumah Yaqut, KPK Tegaskan Keputusan Sudah Lewat Rapat Lembaga

KPK Periksa Pemilik Travel Umrah Maktour. OTT bupati tulungagung
Ilustrasi. (KPK)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menanggapi laporan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ke Dewan Pengawas KPK terkait polemik perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Asep menegaskan pihaknya justru mengapresiasi laporan tersebut dan melihatnya sebagai bentuk dukungan publik terhadap kinerja KPK.

“Kami tentunya menyambut baik dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia, khususnya MAKI. Itu adalah bentuk dukungan dan kepedulian kepada kami dalam menangani perkara kuota haji ini,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, perhatian masyarakat membuat proses penanganan perkara semakin terbuka dan dapat terus dipantau. Bahkan, menurutnya, kritik dan kekecewaan publik menjadi dorongan bagi KPK untuk bekerja lebih cepat.

“Dengan adanya perhatian tersebut, masyarakat bisa terus ter-update terkait penanganan perkara dan langkah-langkah yang kami lakukan,” lanjutnya.

Baca Juga:

KPK Alihkan Penahanan Yaqut, MAKI: Rekor Langka Layak Masuk MURI

Asep juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut yang telah dilakukan menjadi bagian dari perkembangan signifikan dalam kasus ini. Ia memastikan akan ada informasi lanjutan yang segera disampaikan kepada publik.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat. Buktinya, kemarin saudara YCQ sudah kami periksa dan ada perkembangan positif yang nanti akan kami sampaikan,” katanya.

Terkait keputusan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah, Asep menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan keputusan kolektif lembaga, bukan keputusan pribadi.

“Keputusan itu sudah melalui rapat atau ekspos. Jadi bukan keputusan individu, melainkan keputusan lembaga dengan mempertimbangkan norma hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, MAKI yang dipimpin Boyamin Saiman melaporkan sejumlah pihak ke Dewan Pengawas KPK, termasuk pimpinan KPK, juru bicara, dan Asep Guntur Rahayu. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pengalihan status penahanan Yaqut.

Selain itu, MAKI juga mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI untuk mendorong pembentukan panitia kerja (panja) sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap KPK dalam menangani kasus yang kini menjadi sorotan publik.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City