KPK Periksa Windy Idol soal Aliran Uang dari Hasbi Hasan

Windy Idol
Windy Idol. (diswey)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dan selebgram Riris Riska Diana telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan aliran uang dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka HH dan kawan-kawan dari pengurusan perkara di MA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (16/7/2023).

Pemeriksaan keduanya berlangsung pada Selasa (15/8/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam agenda pemeriksaan tersebut penyidik KPK turut memeriksa Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan Mahkamah Agung Andhika Rahman.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan prosedur penanganan perkara di MA termasuk dugaan keaktifan tersangka HH sebagai Sekretaris MA untuk mengikuti perkara yang diajukan upaya hukumnya di MA,” ujar Ali.

BACA JUGA: Lintas Kementerian Tangani Polusi Udara Jakarta

KPK pada Rabu (12/7) melakukan penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar Mahkamah Agung.

Hasbi Hasan diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di Mahkamah Agung.

Kasasi yang diintervensi tersangka HH adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Dalam proses kasasi tersebut, tersangka HT kemudian berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian “fee” memakai sebutan “suntikan dana”.

Keduanya kemudian sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu di antaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung.

Hasbi kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.

Atas “pengawalan” dari Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka.

Pada periode Maret-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT kepada DTY sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.

Dari Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.

Atas perbuatannya tersangka HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun