KPK Sita Rp40,5 Miliar dalam OTT Bea Cukai, Pejabat hingga Pengusaha Jadi Tersangka

Aturan Gratifikasi KPK
Ilustrasi. (dok.KPK)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besarnya nilai barang bukti yang disita dalam kasus dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp40,5 miliar, hasil penggeledahan di sejumlah lokasi dan kediaman para pihak yang diduga terlibat.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyitaan dilakukan dari rumah para tersangka berinisial RZL dan ORL, kantor PT BR, serta beberapa lokasi lain yang berkaitan langsung dengan praktik suap dan penerimaan gratifikasi.

“Tim KPK mengamankan barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana ini dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.

Baca Juga:

BREAKING NEWS: KPK Gelar Dua OTT Sekaligus, Pejabat Bea Cukai Jakarta Diamankan

Barang bukti tersebut mencakup uang tunai sebesar Rp1,89 miliar, mata uang asing senilai US$182.900, 1,48 juta dolar Singapura, serta 550.000 yen. Selain uang, penyidik juga menyita logam mulia dengan total berat 5,3 kilogram yang ditaksir bernilai lebih dari Rp15 miliar, serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026, Rizal. Ia diduga memiliki peran strategis dalam praktik suap terkait pengurusan dokumen dan kelancaran impor.

Lima tersangka lainnya berasal dari unsur aparat dan swasta, yakni Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, serta Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

Namun demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap John Field. Penyidik menyebut tersangka dari pihak swasta itu berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (4/2). KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman aliran uang dan peran masing-masing pihak.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun