KPK Sita Rp40,5 Miliar dalam OTT Bea Cukai, Pejabat hingga Pengusaha Jadi Tersangka

Aturan Gratifikasi KPK
Ilustrasi. (dok.KPK)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besarnya nilai barang bukti yang disita dalam kasus dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp40,5 miliar, hasil penggeledahan di sejumlah lokasi dan kediaman para pihak yang diduga terlibat.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyitaan dilakukan dari rumah para tersangka berinisial RZL dan ORL, kantor PT BR, serta beberapa lokasi lain yang berkaitan langsung dengan praktik suap dan penerimaan gratifikasi.

“Tim KPK mengamankan barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana ini dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.

Baca Juga:

BREAKING NEWS: KPK Gelar Dua OTT Sekaligus, Pejabat Bea Cukai Jakarta Diamankan

Barang bukti tersebut mencakup uang tunai sebesar Rp1,89 miliar, mata uang asing senilai US$182.900, 1,48 juta dolar Singapura, serta 550.000 yen. Selain uang, penyidik juga menyita logam mulia dengan total berat 5,3 kilogram yang ditaksir bernilai lebih dari Rp15 miliar, serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026, Rizal. Ia diduga memiliki peran strategis dalam praktik suap terkait pengurusan dokumen dan kelancaran impor.

Lima tersangka lainnya berasal dari unsur aparat dan swasta, yakni Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, serta Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

Namun demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap John Field. Penyidik menyebut tersangka dari pihak swasta itu berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (4/2). KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman aliran uang dan peran masing-masing pihak.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City