Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMKN 1 Larantuka Resmi Jadi Tersangka

Penulis: Vini

Dana bos
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Kepala SMK Negeri 1 Larantuka berinisial LYTF ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana komite sekolah.

“Kejaksaan Negeri Flores Timur secara resmi menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite SMK Negeri 1 Larantuka Tahun Anggaran 2022,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharma dalam keterangannya dikutip Jumat (4/7/2025).

Ia menjelaskan penetapan LYTF sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/N.3.16/Fd.1/07/2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Rolly Manampiring, S.H., M.H.

Raka menuturkan, LYTF diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS dan dana komite sekolah pada Tahun Anggaran 2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp323 juta.

“Perbuatan Tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.937.927 (tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah),” ujarnya.

Menurut Raka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Tersangka LYTF dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Sedangkan untuk Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang yang sama,” katanya.

Baca Juga:

Kepala Sekolah SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos Rp664 Juta

Syarat dan Manfaat Dana Bos untuk Guru Honorer

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, LYTF langsung ditahan oleh tim penyidik untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka.

“Sebagai tindak lanjut proses hukum, Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Juli 2025 sampai dengan 22 Juli 2025, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Larantuka,” kata Raka.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dewangga Ungkap Alasan Utama Terima Pinangan Persib
Dewangga Ungkap Alasan Utama Terima Pinangan Persib
sudirman said jokowi
Sudirman Said Kuliti 'Dosa Politik' Jokowi, Pelemahan KPK hingga Parcok!
BSU 2025-6
BSU 2025 Sudah Tahap Berapa? Cek Timelinenya!
jarvis cocker The Shipping Forecast
Jarvis Cocker Pilih Jadi Penyiar Perkiraan Cuaca BBC, Dua Hari Sebelum Konser Pulp di Glastonbury
Vinyl dan Kaset Tren Lagi, Barang Wajib Anak Skena Gen Z
Vinyl dan Kaset Tren Lagi, Barang Wajib Anak Skena Gen Z
Berita Lainnya

1

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

4

Akoba Manevent Hadirkan Lokavidya "DigiTradisi: Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital"

5

Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?
Headline
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp1 Miliar untuk RW, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp 1 Miliar, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem
BMKG Imbau Transportasi Darat, Laut dan Udara Waspada Cuaca Ekstrem
Diogo Jota
Kronologi Diogo Jota Tewas: Mobil Keluar Jalur dan Terbakar
Peterpan
Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.