Pelaku Pembunuhan Petugas Bank Keliling Asal Indramayu Ditangkap di Jakarta

Pelaku pembunuhan bank keliling
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor Subang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (25), tersangka kasus pembunuhan terhadap petugas bank keliling asal Kabupaten Indramayu, Amsori (38).

Pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Selatan pada Sabtu, 24 Mei 2025, setelah sebelumnya melarikan diri pasca melakukan tindak kejahatan.

 Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Rabu, 14 Mei 2025, di area Bendungan Salamdarma, Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), jasad korban mengalami luka tusuk dan sayatan di beberapa bagian tubuh, termasuk di punggung, dada, dan leher. Kejadian ini sempat menggemparkan masyarakat setempat.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan didasari oleh rasa sakit hati yang mendalam dari pelaku. Tersangka mengaku sering dihina oleh korban terkait kondisi ekonominya.

“Pelaku merasa sering direndahkan karena disebut miskin, sementara korban kerap berjudi sabung ayam. Akibat rasa sakit hati tersebut, pelaku merencanakan pembunuhan dan menusuk korban sebanyak 48 kali,” ujar AKBP Ariek dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (26/5/2025).

Baca Juga:

Pelaku Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Lampung Temukan Titik Terang

Polisi Tangkap Ayah dan Anak Pelaku Pembunuhan Sadis di Cianjur

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku terlebih dahulu mengatur pertemuan dengan korban di lokasi kejadian sebelum melancarkan aksinya.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, namun kemudian membuangnya untuk menghilangkan jejak.

Tim Reserse Kriminal Polres Subang kemudian melakukan pelacakan dan berhasil menangkap pelaku di Jakarta Selatan.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City