Kepala Sekolah SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos Rp664 Juta

Kepala Sekolah SMAN 10 Kota bandung
(Dok. SMAN 10 Kota Bandung)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Sekolah SMAN 10 Kota Bandung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Akibat aksi tersangka berinial AS itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp664 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, selain AN ada dua tersangka lain dalam kasus tersebut. Mereka adalah AN yang berstatus sebagai bendahara SMAN 10 Kota Bandung dan EFR yang merupakan pihak dari swasta.

“Ada 3 tersangkanya yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta,” kata Ihsan Selasa (25/6/2024).

Ihsan mengungkapkan, Kejari Kota Bandung menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polrestabes Bandung pada tanggal 6 Juni 2024.

Ia menyebut, ketiga tersangka melakukan tindakan korupsi pada tahun 2020 saat SMAN 10 Kota menerima dana BOS sebesar Rp2,2 Milyar dari pemerintah.

Para tersangka menggunakan dana tersebut untuk menggarap sejumlah proyek fiktif.

Rinciannya, pada tahun tersebut, Ade Suryaman cs menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp 469.028.773. Mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp 15.906.000, proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp 36.486.182, mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp 128.449.392 dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp 14.666.000.

BACA JUGA: Ribuan Ojol Geruduk Gedung Sate, Tolak Pemberlakuan Tarif Murah

“Sehingga total kerugian negara atas anggaran dana BOS Rp 2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 664.536.347 yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut,” jelas Ihsan.

Ihsan mengatakan, berkas perkara Ade Suryaman cs pun sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Rencananya, ketiga tersangka itu akan mulai diadili pada Rabu (26/6/2024) mendatang.

“Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan. Berdasarkan berkas perkara yang kita terima, untuk sementara pelakunya ada 3 orang. Tapi jika ada fakta-fakta baru di persidangan, tentu kasus ini bisa dikembangkan kembali,” tandasnya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026