Kepala Sekolah SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos Rp664 Juta

Kepala Sekolah SMAN 10 Kota bandung
(Dok. SMAN 10 Kota Bandung)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Sekolah SMAN 10 Kota Bandung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Akibat aksi tersangka berinial AS itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp664 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, selain AN ada dua tersangka lain dalam kasus tersebut. Mereka adalah AN yang berstatus sebagai bendahara SMAN 10 Kota Bandung dan EFR yang merupakan pihak dari swasta.

“Ada 3 tersangkanya yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta,” kata Ihsan Selasa (25/6/2024).

Ihsan mengungkapkan, Kejari Kota Bandung menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polrestabes Bandung pada tanggal 6 Juni 2024.

Ia menyebut, ketiga tersangka melakukan tindakan korupsi pada tahun 2020 saat SMAN 10 Kota menerima dana BOS sebesar Rp2,2 Milyar dari pemerintah.

Para tersangka menggunakan dana tersebut untuk menggarap sejumlah proyek fiktif.

Rinciannya, pada tahun tersebut, Ade Suryaman cs menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp 469.028.773. Mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp 15.906.000, proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp 36.486.182, mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp 128.449.392 dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp 14.666.000.

BACA JUGA: Ribuan Ojol Geruduk Gedung Sate, Tolak Pemberlakuan Tarif Murah

“Sehingga total kerugian negara atas anggaran dana BOS Rp 2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 664.536.347 yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut,” jelas Ihsan.

Ihsan mengatakan, berkas perkara Ade Suryaman cs pun sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Rencananya, ketiga tersangka itu akan mulai diadili pada Rabu (26/6/2024) mendatang.

“Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan. Berdasarkan berkas perkara yang kita terima, untuk sementara pelakunya ada 3 orang. Tapi jika ada fakta-fakta baru di persidangan, tentu kasus ini bisa dikembangkan kembali,” tandasnya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pelecehan Seksual Terjadi Bertahun-tahun di Perguruan Tinggi
Pelecehan Seksual Terjadi Bertahun-tahun di Perguruan Tinggi yang Sama, Rektor Harus Mundur!
Federasi Buruh Migran
Federasi Buruh Migran Berharap Menteri P2MI Bisa Selesaikan Persoalan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tyronne del Pino Siap Penuhi Target Persib
Tak Mengalami Trauma, Tyronne del Pino Siap Penuhi Target Persib
Juventus
Juventus Kalah 0-1 dari Stuttgart di Liga Champions
WhatsApp Image 2024-10-23 at 09.18
Telkom University dan Kominfo Medan Kolaborasi Gelar Pelatihan Digital untuk UMKM
Berita Lainnya

1

Profil Abdul Gani Fatah, Putra Tidore Kepulauan yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Jayapura 2024

2

CSIIS: Menteri dari PKB Wajib Loyal pada Ketua Umum

3

AS Monaco Pesta Gol di Gawang FK Crvena Zvezda 5-1

4

Real Madrid Taklukkan Borussia Dortmund 5-2

5

SMK Negeri 2 Halmahera Tengah Gelar Job Fair, Didukung Tekindo Energi dan GMG
Headline
Harga Pangan
Harga Pangan, Telur Ayam Ras Naik jadi Rp29.210 Per Kg
Prediksi Skor Madura United
Prediksi Skor Madura United vs PSIS Semarang, Kick-off Pukul 15.30 WIB
Neymar 'Comeback'
Setahun Absen, Neymar 'Comeback' bersama Al-Hilal
Arsenal Menang Tipis
Jamu Shakhtar Donetsk, Arsenal Menang Tipis Lewat Gol Bunuh Diri