Kepala Sekolah SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos Rp664 Juta

Penulis: distopia

Kepala Sekolah SMAN 10 Kota bandung
(Dok. SMAN 10 Kota Bandung)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Sekolah SMAN 10 Kota Bandung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Akibat aksi tersangka berinial AS itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp664 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, selain AN ada dua tersangka lain dalam kasus tersebut. Mereka adalah AN yang berstatus sebagai bendahara SMAN 10 Kota Bandung dan EFR yang merupakan pihak dari swasta.

“Ada 3 tersangkanya yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta,” kata Ihsan Selasa (25/6/2024).

Ihsan mengungkapkan, Kejari Kota Bandung menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polrestabes Bandung pada tanggal 6 Juni 2024.

Ia menyebut, ketiga tersangka melakukan tindakan korupsi pada tahun 2020 saat SMAN 10 Kota menerima dana BOS sebesar Rp2,2 Milyar dari pemerintah.

Para tersangka menggunakan dana tersebut untuk menggarap sejumlah proyek fiktif.

Rinciannya, pada tahun tersebut, Ade Suryaman cs menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp 469.028.773. Mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp 15.906.000, proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp 36.486.182, mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp 128.449.392 dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp 14.666.000.

BACA JUGA: Ribuan Ojol Geruduk Gedung Sate, Tolak Pemberlakuan Tarif Murah

“Sehingga total kerugian negara atas anggaran dana BOS Rp 2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 664.536.347 yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut,” jelas Ihsan.

Ihsan mengatakan, berkas perkara Ade Suryaman cs pun sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Rencananya, ketiga tersangka itu akan mulai diadili pada Rabu (26/6/2024) mendatang.

“Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan. Berdasarkan berkas perkara yang kita terima, untuk sementara pelakunya ada 3 orang. Tapi jika ada fakta-fakta baru di persidangan, tentu kasus ini bisa dikembangkan kembali,” tandasnya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dirut Sritex
Dirut Sritex Angkat Bicara Soal Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung
FSW01452-1-scaled-1
Festival Lantang
FSW01613-1-scaled-1
Batik Pejabat (Pejanten Barat)
FSW03437-1-scaled-1
Pelita Jaya kalahkan Satria Muda Pertamina
inbound7957099393461439664-scaled-1
Bandung, Delman dan Segala Kenangan
Berita Lainnya

1

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

2

Cek! Kisi-kisi Ujian Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Sindiran Pedas Diggia ke Pedro Acosta: Fokus ke Tim Sendiri, Jangan Sibuk Bicara Pindah

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

Alami Kebocoran Ruang Mesin, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam
Headline
kebun binatang bandung tutup
Kebun Binatang Bandung Tutup Gegara Konflik Manajemen, 7 Satwa Mati
Timnas
Mauro Zijlstra, Striker Berdarah Bandung Calon Naturalisasi Timnas
sidang tuntutan hasto
Tok, Hasto Resmi Dituntut 7 Tahun Penjara
KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam
Dari Tanah Suci, Prabowo Instruksikan Penyelamatan KMP Tunu Pratama Jaya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.