KDM Larang Truk Tambang Lintasi Parung Panjang Pagi & Siang

dedi mulyadi parung panjang
(instagram)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi melarang truk tambang untuk beroperasi pada pagi dan siang hari di sejumlah wilayah. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di provinsinya.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di Kecamatan Parungpanjang, Kecamatan Rumpin, dan Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

“Pembatasan ini bertujuan menjaga ketertiban, keselamatan masyarakat, serta kelancaran pembangunan jalan dan jembatan yang sedang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bogor,” isi surat edaran tersebut, dikutip pada Sabtu (27/9/2025).

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa seluruh kegiatan angkutan barang tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB sesuai dengan Perbup Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang pembatasan waktu operasional angkutan khusus tambang. Artinya, pada pagi dan siang hari tidak ada pengoperasian.

Surat edaran tersebut juga menuliskan bahwa produksi dan penjualan hasil tambang dibatasi hingga 50 persen dari rencana yang sudah ditetapkan. Hasil produksi hanya diperuntukkan bagi kebutuhan di wilayah Jawa Barat.

Kemudian, kendaraan pengangkut wajib mengikuti aturan daya angkut sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan alat penimbangan di lokasi tambang.

Baca Juga:

KDM Tegaskan Bakal Tutup Tambang Nakal di Parung Panjang

Dikeluhkan Warga, Truk Besar Bikin Jalan Parung Panjang Bogor Makin Semrawut

KDM juga memberikan sejumlah persyaratan untuk operasional angkutan barang. Di antaranya, setiap angkutan barang harus dilengkapi surat muatan berisi jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Surat muatan tersebut wajib ditempel di kaca kiri kendaraan.

Dedi juga meminta bupati Bogor untuk mengendalikan implementasi surat edaran tersebut, menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan hasil pelaksanaan kepadanya.

Selain itu, surat edaran juga menekankan pentingnya koordinasi terpadu antara Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, serta Kodam III/Siliwangi.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City