KDM Larang Truk Tambang Lintasi Parung Panjang Pagi & Siang

dedi mulyadi parung panjang
(instagram)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi melarang truk tambang untuk beroperasi pada pagi dan siang hari di sejumlah wilayah. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di provinsinya.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di Kecamatan Parungpanjang, Kecamatan Rumpin, dan Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

“Pembatasan ini bertujuan menjaga ketertiban, keselamatan masyarakat, serta kelancaran pembangunan jalan dan jembatan yang sedang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bogor,” isi surat edaran tersebut, dikutip pada Sabtu (27/9/2025).

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa seluruh kegiatan angkutan barang tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB sesuai dengan Perbup Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang pembatasan waktu operasional angkutan khusus tambang. Artinya, pada pagi dan siang hari tidak ada pengoperasian.

Surat edaran tersebut juga menuliskan bahwa produksi dan penjualan hasil tambang dibatasi hingga 50 persen dari rencana yang sudah ditetapkan. Hasil produksi hanya diperuntukkan bagi kebutuhan di wilayah Jawa Barat.

Kemudian, kendaraan pengangkut wajib mengikuti aturan daya angkut sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan alat penimbangan di lokasi tambang.

Baca Juga:

KDM Tegaskan Bakal Tutup Tambang Nakal di Parung Panjang

Dikeluhkan Warga, Truk Besar Bikin Jalan Parung Panjang Bogor Makin Semrawut

KDM juga memberikan sejumlah persyaratan untuk operasional angkutan barang. Di antaranya, setiap angkutan barang harus dilengkapi surat muatan berisi jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Surat muatan tersebut wajib ditempel di kaca kiri kendaraan.

Dedi juga meminta bupati Bogor untuk mengendalikan implementasi surat edaran tersebut, menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan hasil pelaksanaan kepadanya.

Selain itu, surat edaran juga menekankan pentingnya koordinasi terpadu antara Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, serta Kodam III/Siliwangi.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026