UGM Hormati Proses Hukum Dosen yang Terseret Kasus Pengadaan Kakao Fiktif

Pengadaan kakao fiktif
Ilustrasi. (Dok.gmaps)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menyatakan menghormati keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menetapkan dosennya, Hargo Utomo, sebagai tersangka kasus korupsi. Hargo diduga terlibat dalam pengadaan fiktif kakao atau biji cokelat yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar.

Sejak 2012 hingga kini, Hargo menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM. Ia juga mengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis.

“Kami menghormati proses hukum yang sekarang berjalan” kata Juru Bicara UGM, Made Andi Arsana, Rabu, 13 Agustus 2025.
Kasus ini berawal dari kerja sama antara UGM dan PT Pagilaran untuk pengadaan biji kakao dalam program Cacao Teaching and Learning Industries (CTLI) UGM di Batang, Jawa Tengah, pada 2019. Program tersebut merupakan bagian dari kegiatan Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI).

Hargo diduga menyetujui Surat Perintah Pembayaran tertanggal 23 Desember 2019 senilai Rp7,4 miliar yang diajukan PT Pagilaran, meskipun dalam dokumen kontrak tidak terdapat bukti pengiriman biji kakao ke CTLI UGM.

Made Andi Arsana menyampaikan bahwa UGM siap bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini. Ia menjelaskan, program CTLI dirancang untuk mendukung hilirisasi pengembangan industri cokelat di Indonesia.

Andi juga menegaskan bahwa UGM akan memperbaiki tata kelola perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha, khususnya dalam pengembangan industri teh dan cokelat.

Baca Juga:

Dosen UGM Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Kakao Fiktif Senilai Rp7,4 Miliar

Kasus Korupsi Kuota Haji, 10 Agen Travel Diduga Terlibat!

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjerat Hargo dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hargo akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Jawa Tengah.

(Virdiya/_Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City