UGM Hormati Proses Hukum Dosen yang Terseret Kasus Pengadaan Kakao Fiktif

Pengadaan kakao fiktif
Ilustrasi. (Dok.gmaps)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menyatakan menghormati keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menetapkan dosennya, Hargo Utomo, sebagai tersangka kasus korupsi. Hargo diduga terlibat dalam pengadaan fiktif kakao atau biji cokelat yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar.

Sejak 2012 hingga kini, Hargo menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM. Ia juga mengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis.

“Kami menghormati proses hukum yang sekarang berjalan” kata Juru Bicara UGM, Made Andi Arsana, Rabu, 13 Agustus 2025.
Kasus ini berawal dari kerja sama antara UGM dan PT Pagilaran untuk pengadaan biji kakao dalam program Cacao Teaching and Learning Industries (CTLI) UGM di Batang, Jawa Tengah, pada 2019. Program tersebut merupakan bagian dari kegiatan Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI).

Hargo diduga menyetujui Surat Perintah Pembayaran tertanggal 23 Desember 2019 senilai Rp7,4 miliar yang diajukan PT Pagilaran, meskipun dalam dokumen kontrak tidak terdapat bukti pengiriman biji kakao ke CTLI UGM.

Made Andi Arsana menyampaikan bahwa UGM siap bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini. Ia menjelaskan, program CTLI dirancang untuk mendukung hilirisasi pengembangan industri cokelat di Indonesia.

Andi juga menegaskan bahwa UGM akan memperbaiki tata kelola perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha, khususnya dalam pengembangan industri teh dan cokelat.

Baca Juga:

Dosen UGM Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Kakao Fiktif Senilai Rp7,4 Miliar

Kasus Korupsi Kuota Haji, 10 Agen Travel Diduga Terlibat!

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjerat Hargo dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hargo akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Jawa Tengah.

(Virdiya/_Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026