BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) menahan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat setelah diduga melakukan korupsi dana desa dan menjual aset desa berupa gedung posyandu.
Perbuatan Kades bernama Heni Mulyani (53) ini membuat kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp500 juta.
Heni yang merupakan kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, ditahan setelah pelimpahan tahap dua dari Polres Sukabumi Kota ke Kejaksaan.
“Kami menerima tahap dua atas dugaan korupsi penggunaan dana desa di Desa Cikujang,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi Agus Yuliana kepada wartawan, dikutip Selasa (29/7/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, Heni tidak hanya menyelewengkan dana desa pada periode 2019–2023, tetapi juga telah menjual bangunan Posyandu yang seharusnya difungsikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan bagi warga desa.
“Salah satu aset desa yang dijual adalah gedung posyandu seluas sekitar 1 are. Dana digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kegiatan pemerintahan,” jelasnya.
Baca Juga:
Aksi Kades Sinjai Bikin Netizen Meradang, Trabas Jalan Cor dan Masuk Masjid dengan Sepatu!
Ketika dibawa menuju mobil tahanan untuk dipindahkan ke Lapas Perempuan Sukamiskin, Bandung, Heni tampak tertunduk mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan enggan memberikan komentar kepada awak media.
Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun atas perbuatannya.
(Virdiya/Budis)