Dana Desa Raib Rp452 Juta, Kades Sukasenang Resmi Ditahan

Kades Sukasenang korupsi
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Desa (Kades) Sukasenang, Kecamatan Bayongbong berinisial HR (55) ditahan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Garut, Jawa Barat atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (DD) tahun 2021-2023 senilai Rp452 juta.

Penahanan dilakukan setelah ditetapkannya tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.

Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Sukasenang.
Berdasarkan laporan tersebut, dana sebesar Rp452 juta diduga telah disalahgunakan oleh tersangka berinisial HR untuk berjudi secara online (judol).

“Kami melakuan pemanggilan terhadap HR hingga pemeriksaan dan penyidik temukan bukti cukup atas penggunaan anggaran dana desa (DD) tidak dapat dipertanggungjawabkan dan langsung ditetapkan tersangka. Perbuatan yang dilakukan ada penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribad, bersangkutan resmi ditahan,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (3/7/2025).

Helena mengatakan, anggaran dana desa tahun 2001-2023 yang diterima Desa Sukasenang dipergunakan oleh HR untuk keperluan pribadi bermain judi online. Setelah menerima dana desa tidak ada laporan hingga beberapa program pembangunan tak dijalankan.

“Dana desa dialokasikan tidak hanya untuk pembangunan fisik, tapi dapat dilakukan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Garut, memang anggarannya sebesar Rp452 juta dan jika dihitung adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 700 juta,” ujarnya.

Ia menjelaskan Kejaksaan Negeri Garut sebenarnya telah memiliki program bernama ‘Jaga Desa’ yang bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada para kepala desa dalam pengelolaan dana desa. Namun, tindakan yang dilakukan oleh oknum kades tersebut dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat.

Baca Juga:

“Kami sangat menyayangkan kepala desa tersebut tidak memanfaatkan fasilitas pendampingan yang sudah disediakan. Kasus ini harus menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya. Jika tidak memahami mekanisme penggunaan dana desa, sebaiknya bertanya, jangan sampai terseret dalam tindak pidana korupsi, apalagi demi kepentingan pribadi,” tegasnya.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City