Polisi Tangkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Banjar

Penggelapan mobil rental
Ilustrasi. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus dugaan tindak pidana penggelapan mobil rental berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Banjar. Tiga unit mobil juga diamankan sebagai barang bukti yang diduga digelapkan.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang pengusaha rental mobil pada 7 Maret 2025. Dalam laporannya, pengusaha tersebut mengungkapkan salah sau kendaraannya telah digelapkan oleh penyewa berinisial RN (43), warga Kota Banjar, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Heru Samsul Bahari mengatakan terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima laporan dari seorang pengusaha rental mobil pada 7 Maret 2025. Pengusaha tersebut melaporkan bahwa salah satu kendaraannya telah digelapkan oleh seorang penyewa berinisial RN (43), warga Kota Banjar, Jawa Barat.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, pada 17 Maret, kami berhasil menangkap pelaku di wilayah Tasikmalaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Heru Samsul Bahari, dikutip MInggu (23/3/2025)

Dari hasil pengembangan, RN (43) mengaku telah melakukan aksi tersebut di delapan tempat kejadian perkara (TKP). Satreskrim pun berhasil mengamankan tiga unit kendaraan yang telah digelapkan.

Selain RN (43), polisi juga menangkap 2 tersangka lainnya yang diduga berperang sebagai penadah berinisial YD (42) warga Banjar dan RZ (27) warga Banjarsari, Ciamis

Heru menjelaskan tersangka RN menjalankan aksinya dengan cara merental kendaraan dari pemilik rental, namun tidak mengembalikannya. Mobil-mobil tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain.

“Modus yang digunakan dengan merental kendaraan, lalu mobil tersebut digadaikan. Aksi ini sudah berlangsung selama tiga bulan sejak akhir Desember 2024,” jelas Iptu Heru.

BACA JUGA:

Penggelapan Aset Robot Trading Fahrenheit, Kuasa Hukum Jadi Tersangka

Penggelapan Dana PIP Sekolah di Bogor Terungkap, Rp4 Miliar Dikembalikan

Awalnya polisi hanya menerima dua laporan, namun setelah dilakukan pengembangan, ditemukan bahwa total ada delapan TKP dengan delapan unit kendaraan yang diduga digelapkan oleh RN.

Atas perbuatannya saat ini RN dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kemudian untuk YD dan RZ yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, yang juga memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri