Ketua Baleg DPR Dorong RUU Perkoperasian Segera Dimutakhirkan

RUU Perkoperasian Segera Dimutakhirkan
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian segera dituntaskan (dok. gerindra.id)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian segera dituntaskan.

Pernyataan ini disampaikan saat melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI), Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) dan Universitas IKOPIN di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Menurutnya, pemutakhiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan koperasi dapat menjadi fondasi ekonomi nasional yang berkelanjutan.

“Kita ingin RUU Perkoperasian ini segera dimutakhirkan. Koperasi adalah tonggak demokrasi ekonomi yang menjamin keberlanjutan dan perkembangan ekonomi kita,” kata Bob Hasan.

Menurutnya, Pemerintah saat ini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, mengedepankan kesejahteraan rakyat dan realisme ekonomi.

“Oleh karena itu, koperasi harus menjadi bagian dari strategi utama,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa koperasi memiliki peran krusial dalam berbagai sektor, termasuk sebagai pemegang hak Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penerima sah pupuk bersubsidi untuk petani. Namun, tanpa payung hukum yang jelas, koperasi sulit berkembang optimal.

“Kita butuh regulasi yang tidak hanya melindungi, tetapi juga mendorong perkembangan koperasi. Bahkan, perlu ada upaya menciptakan pendidikan koperasi yang lebih kuat agar melahirkan sarjana koperasi yang kompeten,” tambahnya.

Baleg DPR berharap pembahasan RUU Perkoperasian bisa dipercepat, bahkan jika memungkinkan, rampung dalam waktu satu bulan. Dengan demikian, koperasi dapat benar-benar menjadi pilar ekonomi berbasis asas kekeluargaan yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Presidium Forkopi, Andy Arslan Djunaid dalam RDPU ini mengusulkan sejumlah poin dalam revisi RUU Perkoperasian ini agar regulasi yang dihasilkan lebih berpihak kepada gerakan koperasi.

Menurutnya, Forkopi mengajukan sejumlah poin krusial yang perlu dimasukkan dalam revisi UU Perkoperasian diantaranya terkait definisi Koperasi.

“Forkopi mengusulkan definisi koperasi sebagai sekumpulan orang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong. Selain itu, koperasi harus diakui sebagai badan hukum yang sah untuk menjalankan usaha bersama,” kata Andy Arslan Djunaidi.

Selain itu, poin yang diusulkan adalah memperluas Usaha Simpan Pinjam. Hal sesuai amanat TAP MPR No. 16/1998 dan UU Cipta Kerja No. 6/2023.

“Forkopi mengusulkan agar usaha simpan pinjam koperasi diperluas. Termasuk memberikan izin bagi koperasi pelajar dan mahasiswa untuk melayani calon anggota sebagai bagian dari proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap,” ungkapnya.

Kemudian poin yang menegaskan Asas Koperasi: Kekeluargaan dan Gotong-Royong. Menurutnya, Forkopi menekankan bahwa koperasi harus tetap berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong-royong, bukan sekadar demokrasi ekonomi tanpa batas.

“Hal ini untuk memastikan koperasi tetap mengakar pada budaya ekonomi masyarakat Indonesia,” ucapnya.

Kemudian poin selanjutnya yaitu mengusulkan agar ada Pendidikan Koperasi dari SD hingga Perguruan Tinggi dan itu harus masuk dalam kurikulum pendidikan nasional.

“Selain itu, pemerintah diharapkan membentuk Dewan Nasional Literasi Perkoperasian guna memantau dan mengevaluasi strategi literasi koperasi secara berkelanjutan,” bebernya.

Forkopi juga mengusulkan agar ada Insentif Pajak bagi Koperasi. Hal ini penting dilakukan untuk mendukung pertumbuhan koperasi di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat dan ini sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku ekonomi berbasis kerakyatan.

Selanjutnya, Forkopi mengusulkan agar masa periode kepengurusan koperasi tidak dibatasi periodesasinya. Sebab, koperasi berbeda dengan jabatan politik, kepengurusan koperasi bergantung pada kepercayaan anggota.

“Forkopi mengusulkan agar tidak ada pembatasan periode kepengurusan, sehingga anggota bebas memilih pengurus yang dianggap mampu menjalankan koperasi dengan baik,” usulnya.

Disamping itu, Andy Arslan Djunaidi mengusulkan agar hak milik atas tanah bagi Koperasi dan tidak hanya terbatas pada koperasi pertanian. Usulan ini didasarkan pada yurisprudensi yang memberikan hak milik tanah kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.

Selanjutnya, Forkopi mengusulkan agar digitalisasi Koperasi dengan Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK). Hal ini dengan perkembangan teknologi dan untuk meningkatkan layanan koperasi secara digital, baik dari aspek kelembagaan maupun usaha.

Forkopi mengusulkan agar transaksi rahn (pembiayaan dengan jaminan emas) dalam koperasi syariah tidak dikategorikan sebagai gadai, karena sistemnya berbeda dengan gadai konvensional.

BACA JUGA: 

Menkop: Pengesahan UU Minerba Momentum Bagi Koperasi

Akademisi Harap RUU Perkoperasian Kuatkan Peran Koperasi di Era Digital dan Ekonomi Syariah

Forkopi juga menyoroti pentingnya sanksi pidana yang lebih proporsional dalam UU Perkoperasian yang baru.

“Kami ingin memastikan bahwa sanksi pidana hanya berlaku bagi tindakan yang benar-benar merugikan koperasi, bukan sekadar kesalahan administratif atau operasional,” harapnya.

Hadir dalam RDPU ini Ketua Harian Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Kartiko Adi Wibowo dan jajaran, Rektor Universitas IKOPIN, Prof Dr. Ir. Agus Pakpahan, MS dan jajaran, dan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) H. Bambang Haryadi serta Anggota Baleg dari berbagai Fraksi di DPR RI.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kepala sekolah SMAN 6 Depok
Dicopot dari Jabatan Kepala Sekolah SMAN 6 Depok, Siti Faizah Masih Datang ke Sekolah
Band Sukatani
Pasca Lagu "Bayar Bayar Bayar" Band Sukatani Dijegal, Polisi Anti Kritik?
NPC Anime
Memahami Makna NPC di Anime, Viral di Media Sosial
Status tanggap darurat bencana gempa kabupaten bandung
Kabar Terkini Ribuan Rumah Terdampak Gempa di Kabupaten Bandung
Vivo-Y29-5G
Vivo Y29 Siap Meluncur di Indonesia, Usung Baterai 6500mAh dan Desain Mewah
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Pasca Tewasnya Siswa SMK saat Pertunjukan Teater, IA ISBI KBB Siap Berikan Pendampingan

3

Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot

4

Truk Pengangkut ATK dan Kasur Alami Kecelakaan di KM 91-92 Tol Cipularang

5

Vokalis Sukatani Novi Dipecat dari Profesi Guru, Gegara "Bayar Bayar Bayar"?
Headline
demo indonesia gelap-1
Demo 'Indonesia Gelap' Disorot Media Asing, Malaysia Hingga Italia!
lagu bayar bayar bayar
Diduga Intimidasi Band Sukatani, 4 Anggota Ditressiber Polda Jateng Diperiksa Propam!
Wamen Perdagangan Sebut Pasar Rakyat Punya Standar
Wamen Perdagangan Sebut Pasar Rakyat Punya Standar
Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.