Belum Sepekan Perpres 122/2024 Berlaku, DPR Minta Kortastipidkor Dievaluasi!

Kortastipidkor Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dok. Polri)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Perpres 122/2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diundangkan pada 15 Oktober 2024. Di dalamnya, dibentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor).

Namun belum sepekan Perpres 122/2024 itu berlaku, Anggota DPR RI Nasir Djamil menilai pembentukan Kortastipikor perlu dievaluasi.

Pasalnya, pembentukan Kortastipidkor dikhawatirkan akan tumpang-tindih alias overlapping dengan institusi yang bertugas terkait dengan pemberantasan korupsi lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya pikir upaya untuk membentuk pemberantasan korupsi di kepolisian itu perlu dievaluasi, sehingga kemudian tidak overlapping dengan institusi yang bertugas terkait dengan pemberantasan korupsi itu juga,” ujar Nasir, mengutip Parlementaria, Minggu (20/10/2024).

BACA JUGA: Makna Burung Unta dalam Pidato Perdana Presiden Prabowo Subianto

Menurutnya, pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto perlu meninjau ulang keputusan tersebut.

Nasir juga menjelaskan, DPR sebelumnya juga pernah membahas hal serupa terkait dibentuknya dibentuknya Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) di Kepolisian RI.

”Menurut saya itu perlu dievaluasi juga, karena memang beberapa waktu lalu kita sudah pernah memikirkan soal Densus Tipikor di kepolisian Republik Indonesia, tapi kita juga punya Komisi Pemberantasan Korupsi,” pungkasnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260818-WA0007
Rayakan Kemerdekaan, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City