Akademisi Harap RUU Perkoperasian Kuatkan Peran Koperasi di Era Digital dan Ekonomi Syariah

Forum Koperasi (Foto: Agus/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Guru Besar Ilmu Ekonomi Islam FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Euis Amalia, M.Ag menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas di DPR diharapkan mampu memperkuat koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional.

Prof. Euis mendorong agar perubahan dan penyempurnaan regulasi membuat koperasi lebih adaptif terhadap era digital dan selaras dengan prinsip ekonomi syariah.

“Kita mendorong RUU ini agar mengakomodasi berbagai inovasi, seperti digitalisasi koperasi, perlindungan bagi anggota, serta penguatan pengawasan dan tata kelola yang lebih transparan,” katanya saat menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Fraksi Partai NasDem di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2).

Selain itu, menurutnya aspek koperasi syariah juga harus mendapatkan perhatian khusus dalam rancangan regulasi baru ini.

Prof. Euis Amalia juga menjelaskan bahwa koperasi memiliki peran strategis dalam menciptakan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.

“RUU Perkoperasian harus mampu menjawab tantangan zaman, termasuk digitalisasi dan implementasi ekonomi syariah, agar koperasi tetap relevan dan menjadi kekuatan ekonomi rakyat,” ujarnya.

Dengan semakin banyaknya koperasi yang berkembang di berbagai daerah dan tren positif koperasi digital, RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh bagi penguatan dan modernisasi koperasi di Indonesia.

Menurutnya, koperasi bukan hanya amanat konstitusi, tetapi juga solusi nyata untuk mewujudkan demokratisasi ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

Prof. Euis menekankan bahwa koperasi berbasis digital dan koperasi syariah memiliki potensi besar untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

“Koperasi harus beradaptasi dengan transformasi digital dan prinsip ekonomi syariah yang menekankan keadilan, transparansi, serta keberlanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi tren positif pertumbuhan koperasi di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan, yang mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah koperasi baru.

“Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin percaya pada koperasi sebagai sistem ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan bersama,” tambahnya.

Dengan demikian, Dia menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Perkoperasian harus tetap berpihak pada prinsip-prinsip dasar koperasi, yaitu asas kekeluargaan dan gotong royong, sambil tetap membuka ruang inovasi bagi digitalisasi dan integrasi dengan sektor ekonomi syariah.

“Di tengah tantangan globalisasi dan digitalisasi, koperasi tidak boleh tertinggal. Digitalisasi koperasi dan penguatan ekonomi syariah harus menjadi prioritas agar koperasi tetap relevan dan mampu bersaing di era ekonomi digital,” tutupnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Harian Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Kartiko Adi Wibowo yang menegaskan pentingnya revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian agar menjadi payung hukum yang lebih kuat dan melindungi gerakan koperasi di Indonesia.

BACA JUGA: Resmi, Kemenkop Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah

Menurut Kartiko, dalam revisi RUU ini, Forkopi mengajukan berbagai pokok pikiran diantaranya untuk menghindari kriminalisasi terhadap pengurus koperasi, memperjelas definisi koperasi, serta memperluas cakupan usaha simpan pinjam.

“Kami berharap RUU Perkoperasian ini benar-benar mencerminkan semangat gotong royong dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi koperasi, khususnya dalam aspek pengelolaan dan pengawasannya,” kata Kartiko dalam diskusi ini.

Salah satu poin utama yang diusulkan adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK) yang didanai dari iuran anggota dan APBN, guna memberikan jaminan keamanan bagi dana simpanan anggota koperasi.

Selain itu, Forkopi juga mendorong agar koperasi dapat memiliki hak milik atas tanah serta memperoleh insentif perpajakan guna memperkuat sektor ekonomi berbasis koperasi.

Lebih lanjut, Forkopi menekankan pentingnya digitalisasi koperasi melalui Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK), yang memungkinkan transaksi keuangan dilakukan secara digital, termasuk pembayaran, transfer dana, serta pengelolaan simpanan dan kredit anggota.

“RUU ini harus bisa menjadi landasan hukum yang memajukan koperasi, bukan malah membatasi perannya. Kami juga mengusulkan agar masa kepengurusan koperasi tidak dibatasi, selama masih mendapat kepercayaan dari anggotanya,” harap Kartiko.

Hadir sejumlah narasumber antara lain Kartiko Adi Wibowo, Ketua Harian Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Henra Saragih, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Millie Lukito Ketua Bidang Ekonomi Partai Nasdem serta perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

(agus irawan/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian