Musisi Minta MK Pertegas Pasal Multitafsir UU Hak Cipta yang Sebabkan Ketakutan Tampil di Publik

Ilustrasi Multitafsir pasal-pasal UU Hak Cipta (Teropong Media)
Ilustrasi Multitafsir pasal-pasal UU Hak Cipta (Teropong Media)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.IDMarcell Siahaan, mewakili Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik (PAPPRI), menyatakan kekaburan sejumlah pasal atau multitafsir dalam Undang-Undang Hak Cipta telah menimbulkan keresahan di kalangan musisi.

Hal ini disampaikannya dalam sidang pengujian materi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/7/2025).

“Kekaburan norma ini menciptakan efek domino, mulai dari ketakutan musisi tampil di ruang publik, pembatalan acara, beban ganda promotor, hingga ancaman pidana meski royalti sudah dibayar melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” tegas Marcell, mengutip Antara.

Ia menambahkan, penafsiran liar terhadap frasa-frasa tertentu dalam UU tersebut telah memicu ketidakpastian hukum dan kriminalisasi terhadap pelaku pertunjukan.

Marcell menyoroti sejumlah frasa krusial seperti “jasa penggunaan secara komersial ciptaan” (Pasal 9 ayat 3), “orang” dan “membayar imbalan” (Pasal 23 ayat 5), serta ancaman pidana (Pasal 113 ayat 2 huruf f).

Menurutnya, frasa-frasa pasal yang multitafsir ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum karena tidak mengatur mekanisme pembayaran royalti secara jelas.

Ia menegaskan, sistem manajemen kolektif yang diatur dalam Pasal 89 UU Hak Cipta seharusnya menjadi satu-satunya mekanisme resmi pengelolaan royalti.

“Ini bukan kebijakan opsional, melainkan kewajiban hukum yang dipilih secara sadar oleh pembuat UU,” ujarnya.

Namun, pasal-pasal multitafsir UU Hak Cipta ini justru membuka celah pemungutan langsung, yang kerap menjadikan musisi sebagai sasaran somasi atau laporan pidana meski telah mematuhi aturan.

Sidang ini merupakan lanjutan dari dua permohonan pengujian materiil, yakni Perkara No. 28/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Armand Maulana, Ariel NOAH, dan 27 musisi lain, serta Perkara No. 37/PUU-XXIII/2025 oleh T’Koes Band dan Saartje Sylvia.

BACA JUGA

Hakim MK Sentil Musisi Top yang Gugat UU Hak Cipta Jangan Cuma Jago Nyanyi

Vidi Aldiano Ungkap Perjuangan Jalani Kemo di Malaysia, Absen Sidang Hak Cipta!

Permohonan ini antara lain dilatarbelakangi kasus Once Mekel yang dilarang membawakan lagu Dewa tanpa izin langsung pencipta, serta pelarangan pementasan lagu Koes Plus oleh ahli waris sejak September 2023.

“Penafsiran konstitusional terhadap pasal-pasal multitafsir ini menjadi keniscayaan untuk melindungi kepastian hukum,” pungkas Marcell.

Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan mendengarkan keterangan lebih lanjut dari pihak terkait.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City