14 Layanan yang Wajib Bayar Royalti Lagu, Termasuk Lomba Nyanyi 17 Agustusan?

Royalti Lomba nyanyi 17 agustusan (YouTube luthfi al-habsyi)
Ilustrasi lomba nyanyi 17 Agustusan (YouTube luthfi al-habsyi)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah resmi memberlakukan kewajiban pembayaran royalti bagi penggunaan lagu dan musik secara komersial sesuai ketetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Aturan yang ditetapkan 30 Maret 2021 ini memicu pertanyaan, apakah lomba menyanyi dalam rangka HUT RI juga termasuk yang wajib bayar royalti?

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut, setiap penggunaan lagu/musik secara komersial dalam layanan publik wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Namun, aturan ini secara eksplisit menyasar 14 jenis layanan komersial, seperti restoran, kafe, bioskop, konser musik, hotel, hingga karaoke.

Meski bersifat hiburan, tetapi lomba menyanyi 17 Agustusan umumnya bersifat non-komersial, yang digelar masyarakat umum dan sudah mentradisi.

PP 56/2021 menegaskan, kewajiban membayar royalti hanya untuk layanan publik yang bersifat komersial dengan adanya pungutan biaya atau sponsorship.

LMKN sebagai lembaga non-APBN bertugas menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM).

Lembaga ini juga wajib melakukan audit tahunan yang hasilnya dipublikasikan di media nasional.

Untuk kegiatan non-komersial seperti peringatan kemerdekaan di tingkat RT/RW, masyarakat tidak perlu khawatir. Namun, panitia acara berskala besar disarankan memastikan status kegiatan mereka.

LMKN sendiri lebih fokus pada usaha komersial yang memang mengandalkan musik sebagai nilai tambah bisnis.

Aturan ini dibuat untuk melindungi hak ekonomi musisi dan pencipta lagu, sekaligus menyelaraskan dengan praktik internasional.

Masyarakat yang ingin menggunakan musik secara komersial dapat mengajukan lisensi melalui LMKN.

BACA JUGA

LMKN: Putar Suara Kicau Burung dan Alam di Kafe Juga Kena Royalti!

Hindari Royalti Resto Pilih Putar Suara Alam, LMKN: Bayar Royalti Gak Bikin Usaha Bangkrut

Kewajiban Membayar Royalti

Berikut daftar 14 layanan publik komersial yang wajib bayar royalti penyanyi sesuai PP Nomor 56 Tahun 2021:

  1. Seminar dan konferensi komersial
  2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
  3. Konser musik
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
  5. Pameran dan bazar
  6. Bioskop
  7. Nada tunggu telepon
  8. Bank dan kantor
  9. Pertokoan
  10. Pusat rekreasi
  11. Lembaga penyiaran televisi 12. Lembaga penyiaran radio
  12. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
  13. Usaha karaoke

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marco Bezzecchi
Hasil Practice MotoGP Australia 2026: Bezzecchi Tercepat, Marc Marquez Tempel Ketat di Posisi Ketiga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marco Bezzecchi menunjukkan kecepatan impresif pada sesi practice MotoGP...
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...