14 Layanan yang Wajib Bayar Royalti Lagu, Termasuk Lomba Nyanyi 17 Agustusan?

Royalti Lomba nyanyi 17 agustusan (YouTube luthfi al-habsyi)
Ilustrasi lomba nyanyi 17 Agustusan (YouTube luthfi al-habsyi)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah resmi memberlakukan kewajiban pembayaran royalti bagi penggunaan lagu dan musik secara komersial sesuai ketetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Aturan yang ditetapkan 30 Maret 2021 ini memicu pertanyaan, apakah lomba menyanyi dalam rangka HUT RI juga termasuk yang wajib bayar royalti?

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut, setiap penggunaan lagu/musik secara komersial dalam layanan publik wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Namun, aturan ini secara eksplisit menyasar 14 jenis layanan komersial, seperti restoran, kafe, bioskop, konser musik, hotel, hingga karaoke.

Meski bersifat hiburan, tetapi lomba menyanyi 17 Agustusan umumnya bersifat non-komersial, yang digelar masyarakat umum dan sudah mentradisi.

PP 56/2021 menegaskan, kewajiban membayar royalti hanya untuk layanan publik yang bersifat komersial dengan adanya pungutan biaya atau sponsorship.

LMKN sebagai lembaga non-APBN bertugas menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM).

Lembaga ini juga wajib melakukan audit tahunan yang hasilnya dipublikasikan di media nasional.

Untuk kegiatan non-komersial seperti peringatan kemerdekaan di tingkat RT/RW, masyarakat tidak perlu khawatir. Namun, panitia acara berskala besar disarankan memastikan status kegiatan mereka.

LMKN sendiri lebih fokus pada usaha komersial yang memang mengandalkan musik sebagai nilai tambah bisnis.

Aturan ini dibuat untuk melindungi hak ekonomi musisi dan pencipta lagu, sekaligus menyelaraskan dengan praktik internasional.

Masyarakat yang ingin menggunakan musik secara komersial dapat mengajukan lisensi melalui LMKN.

BACA JUGA

LMKN: Putar Suara Kicau Burung dan Alam di Kafe Juga Kena Royalti!

Hindari Royalti Resto Pilih Putar Suara Alam, LMKN: Bayar Royalti Gak Bikin Usaha Bangkrut

Kewajiban Membayar Royalti

Berikut daftar 14 layanan publik komersial yang wajib bayar royalti penyanyi sesuai PP Nomor 56 Tahun 2021:

  1. Seminar dan konferensi komersial
  2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
  3. Konser musik
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
  5. Pameran dan bazar
  6. Bioskop
  7. Nada tunggu telepon
  8. Bank dan kantor
  9. Pertokoan
  10. Pusat rekreasi
  11. Lembaga penyiaran televisi 12. Lembaga penyiaran radio
  12. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
  13. Usaha karaoke

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik