14 Layanan yang Wajib Bayar Royalti Lagu, Termasuk Lomba Nyanyi 17 Agustusan?

Royalti Lomba nyanyi 17 agustusan (YouTube luthfi al-habsyi)
Ilustrasi lomba nyanyi 17 Agustusan (YouTube luthfi al-habsyi)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah resmi memberlakukan kewajiban pembayaran royalti bagi penggunaan lagu dan musik secara komersial sesuai ketetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Aturan yang ditetapkan 30 Maret 2021 ini memicu pertanyaan, apakah lomba menyanyi dalam rangka HUT RI juga termasuk yang wajib bayar royalti?

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut, setiap penggunaan lagu/musik secara komersial dalam layanan publik wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Namun, aturan ini secara eksplisit menyasar 14 jenis layanan komersial, seperti restoran, kafe, bioskop, konser musik, hotel, hingga karaoke.

Meski bersifat hiburan, tetapi lomba menyanyi 17 Agustusan umumnya bersifat non-komersial, yang digelar masyarakat umum dan sudah mentradisi.

PP 56/2021 menegaskan, kewajiban membayar royalti hanya untuk layanan publik yang bersifat komersial dengan adanya pungutan biaya atau sponsorship.

LMKN sebagai lembaga non-APBN bertugas menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM).

Lembaga ini juga wajib melakukan audit tahunan yang hasilnya dipublikasikan di media nasional.

Untuk kegiatan non-komersial seperti peringatan kemerdekaan di tingkat RT/RW, masyarakat tidak perlu khawatir. Namun, panitia acara berskala besar disarankan memastikan status kegiatan mereka.

LMKN sendiri lebih fokus pada usaha komersial yang memang mengandalkan musik sebagai nilai tambah bisnis.

Aturan ini dibuat untuk melindungi hak ekonomi musisi dan pencipta lagu, sekaligus menyelaraskan dengan praktik internasional.

Masyarakat yang ingin menggunakan musik secara komersial dapat mengajukan lisensi melalui LMKN.

BACA JUGA

LMKN: Putar Suara Kicau Burung dan Alam di Kafe Juga Kena Royalti!

Hindari Royalti Resto Pilih Putar Suara Alam, LMKN: Bayar Royalti Gak Bikin Usaha Bangkrut

Kewajiban Membayar Royalti

Berikut daftar 14 layanan publik komersial yang wajib bayar royalti penyanyi sesuai PP Nomor 56 Tahun 2021:

  1. Seminar dan konferensi komersial
  2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
  3. Konser musik
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
  5. Pameran dan bazar
  6. Bioskop
  7. Nada tunggu telepon
  8. Bank dan kantor
  9. Pertokoan
  10. Pusat rekreasi
  11. Lembaga penyiaran televisi 12. Lembaga penyiaran radio
  12. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
  13. Usaha karaoke

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian