Ketahuan Langgar Aturan Izin Tinggal, Imigrasi Cirebon Deportasi WNA Thailand dan China

WNI dideportasi dari arab
(freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) masing-masing berasal dari Thailand dan China akibat terbukti melanggar ketentuan keimigrasian terkait izin tinggal di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kedua WNA tersebut diidentifikasi berinisial CS (49) asal Thailand dan HH (43) asal China. Kasus ini terungkap berkat kegiatan pengawasan lapangan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) setempat.

“Keduanya diamankan dalam kegiatan pengawasan keimigrasian di Kabupaten Majalengka karena melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” jelas Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldak) Imigrasi Cirebon, Deny Haryadi, mengutip Antara, Kamis (9/10/2025).

Aktivitas Tak Sesuai Visa

Berdasarkan investigasi, CS yang merupakan warga Thailand, ditangkap saat sedang melakukan pemasangan instalasi mesin dan mengajarkan cara pengoperasiannya di sebuah proyek pabrik.

Setelah diperiksa, terbukti bahwa CS masuk ke Indonesia hanya dengan menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja yang menjadi kewajiban untuk aktivitas tersebut.

Sementara itu, WNA asal China, HH, ditangkap di lokasi terpisah. HH tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan Research & Development Manager. Namun dalam kenyataannya, pria berusia 43 tahun itu justru menjalankan tugas sebagai Quality Control.

“Artinya, aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang dimilikinya,” tegas Deny.

BACA JUGA

Kanim Jaksel Bongkar Sindikat Paspor Palsu dan Deportasi WNA Overstay

Megawati Sebut Tak Ada Toleransi Turis Asing yang Berprilaku Seenaknya di Pura Bali Harus Dideportasi

Kedua WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Jo Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai konsekuensinya, Imigrasi menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi ke negara asal masing-masing.

Deny juga menyampaikan bahwa penindakan deportasi ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat Cirebon yang melaporkan keberadaan WNA di lingkungan mereka.

Hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Cirebon tercatat telah mengambil tindakan administratif terhadap 20 WNA akibat pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan visa.

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat. Pengawasan keimigrasian tidak bisa hanya mengandalkan petugas, tetapi juga perlu dukungan publik,” pungkas Deny menutup pernyataannya.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

2

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

3

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

4

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...

5

Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
MALUT, TEROPOPNGMEDIA.ID — Sebanyak 1.076 calon jemaah haji Maluku Utara (Malut) resmi dilepas...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...