CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) masing-masing berasal dari Thailand dan China akibat terbukti melanggar ketentuan keimigrasian terkait izin tinggal di wilayah Kabupaten Majalengka.
Kedua WNA tersebut diidentifikasi berinisial CS (49) asal Thailand dan HH (43) asal China. Kasus ini terungkap berkat kegiatan pengawasan lapangan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) setempat.
“Keduanya diamankan dalam kegiatan pengawasan keimigrasian di Kabupaten Majalengka karena melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” jelas Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldak) Imigrasi Cirebon, Deny Haryadi, mengutip Antara, Kamis (9/10/2025).
Aktivitas Tak Sesuai Visa
Berdasarkan investigasi, CS yang merupakan warga Thailand, ditangkap saat sedang melakukan pemasangan instalasi mesin dan mengajarkan cara pengoperasiannya di sebuah proyek pabrik.
Setelah diperiksa, terbukti bahwa CS masuk ke Indonesia hanya dengan menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja yang menjadi kewajiban untuk aktivitas tersebut.
Sementara itu, WNA asal China, HH, ditangkap di lokasi terpisah. HH tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan Research & Development Manager. Namun dalam kenyataannya, pria berusia 43 tahun itu justru menjalankan tugas sebagai Quality Control.
“Artinya, aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang dimilikinya,” tegas Deny.
BACA JUGA
Kanim Jaksel Bongkar Sindikat Paspor Palsu dan Deportasi WNA Overstay
Kedua WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Jo Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai konsekuensinya, Imigrasi menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi ke negara asal masing-masing.
Deny juga menyampaikan bahwa penindakan deportasi ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat Cirebon yang melaporkan keberadaan WNA di lingkungan mereka.
Hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Cirebon tercatat telah mengambil tindakan administratif terhadap 20 WNA akibat pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan visa.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat. Pengawasan keimigrasian tidak bisa hanya mengandalkan petugas, tetapi juga perlu dukungan publik,” pungkas Deny menutup pernyataannya.
(Aak)











