Ketahuan Langgar Aturan Izin Tinggal, Imigrasi Cirebon Deportasi WNA Thailand dan China

WNI dideportasi dari arab
(freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) masing-masing berasal dari Thailand dan China akibat terbukti melanggar ketentuan keimigrasian terkait izin tinggal di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kedua WNA tersebut diidentifikasi berinisial CS (49) asal Thailand dan HH (43) asal China. Kasus ini terungkap berkat kegiatan pengawasan lapangan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) setempat.

“Keduanya diamankan dalam kegiatan pengawasan keimigrasian di Kabupaten Majalengka karena melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” jelas Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldak) Imigrasi Cirebon, Deny Haryadi, mengutip Antara, Kamis (9/10/2025).

Aktivitas Tak Sesuai Visa

Berdasarkan investigasi, CS yang merupakan warga Thailand, ditangkap saat sedang melakukan pemasangan instalasi mesin dan mengajarkan cara pengoperasiannya di sebuah proyek pabrik.

Setelah diperiksa, terbukti bahwa CS masuk ke Indonesia hanya dengan menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja yang menjadi kewajiban untuk aktivitas tersebut.

Sementara itu, WNA asal China, HH, ditangkap di lokasi terpisah. HH tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan Research & Development Manager. Namun dalam kenyataannya, pria berusia 43 tahun itu justru menjalankan tugas sebagai Quality Control.

“Artinya, aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang dimilikinya,” tegas Deny.

BACA JUGA

Kanim Jaksel Bongkar Sindikat Paspor Palsu dan Deportasi WNA Overstay

Megawati Sebut Tak Ada Toleransi Turis Asing yang Berprilaku Seenaknya di Pura Bali Harus Dideportasi

Kedua WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Jo Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai konsekuensinya, Imigrasi menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi ke negara asal masing-masing.

Deny juga menyampaikan bahwa penindakan deportasi ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat Cirebon yang melaporkan keberadaan WNA di lingkungan mereka.

Hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Cirebon tercatat telah mengambil tindakan administratif terhadap 20 WNA akibat pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan visa.

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat. Pengawasan keimigrasian tidak bisa hanya mengandalkan petugas, tetapi juga perlu dukungan publik,” pungkas Deny menutup pernyataannya.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Haul Akbar Pesantren Cipasung
Ribuan Alumni Siap Hadiri Haul Akbar Masyayikh Pondok Pesantren Cipasung
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Gensinimpact
Genshin Impact Account: Faktor yang Membentuk Akun Kuat di Era Modern Teyvat
Euro 2024
Prediksi Skor Belgia vs Tunisia, Setan Merah Incar Modal Positif Jelang Piala Dunia
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Berita Lainnya

1

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara