Ketahuan Langgar Aturan Izin Tinggal, Imigrasi Cirebon Deportasi WNA Thailand dan China

WNI dideportasi dari arab
(freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) masing-masing berasal dari Thailand dan China akibat terbukti melanggar ketentuan keimigrasian terkait izin tinggal di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kedua WNA tersebut diidentifikasi berinisial CS (49) asal Thailand dan HH (43) asal China. Kasus ini terungkap berkat kegiatan pengawasan lapangan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) setempat.

“Keduanya diamankan dalam kegiatan pengawasan keimigrasian di Kabupaten Majalengka karena melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” jelas Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldak) Imigrasi Cirebon, Deny Haryadi, mengutip Antara, Kamis (9/10/2025).

Aktivitas Tak Sesuai Visa

Berdasarkan investigasi, CS yang merupakan warga Thailand, ditangkap saat sedang melakukan pemasangan instalasi mesin dan mengajarkan cara pengoperasiannya di sebuah proyek pabrik.

Setelah diperiksa, terbukti bahwa CS masuk ke Indonesia hanya dengan menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja yang menjadi kewajiban untuk aktivitas tersebut.

Sementara itu, WNA asal China, HH, ditangkap di lokasi terpisah. HH tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan Research & Development Manager. Namun dalam kenyataannya, pria berusia 43 tahun itu justru menjalankan tugas sebagai Quality Control.

“Artinya, aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang dimilikinya,” tegas Deny.

BACA JUGA

Kanim Jaksel Bongkar Sindikat Paspor Palsu dan Deportasi WNA Overstay

Megawati Sebut Tak Ada Toleransi Turis Asing yang Berprilaku Seenaknya di Pura Bali Harus Dideportasi

Kedua WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Jo Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai konsekuensinya, Imigrasi menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi ke negara asal masing-masing.

Deny juga menyampaikan bahwa penindakan deportasi ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat Cirebon yang melaporkan keberadaan WNA di lingkungan mereka.

Hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Cirebon tercatat telah mengambil tindakan administratif terhadap 20 WNA akibat pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan visa.

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat. Pengawasan keimigrasian tidak bisa hanya mengandalkan petugas, tetapi juga perlu dukungan publik,” pungkas Deny menutup pernyataannya.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025