Kejari Cirebon Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Rp2,6 Miliar Dalam Proyek Drainase

Korupsi Drainase Cirebon
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek peningkatan jalan lingkungan dan pembangunan drainase di dua wilayah, yakni Kecamatan Lemahabang dan Losari.

Akibat kasus ini, negara diperikirakan mengalami kerugian mencapai Rp 2,6 miliar. Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, dengan pembiayaan berasal dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2024, yang nilai total kontraknya melebihi Rp 3,5 miliar.

“Proyek tidak dikerjakan sesuai kontrak. Di Lemahabang, 72,49% pekerjaan tidak dilaksanakan, dan di Losari bahkan 90,57% pekerjaan fiktif,” ujar Kajari Cirebon Yudhi Kurniawan, Kamis (29/5/2025).

Dari total tujuh tersangka yang ditetapkan, tiga orang di antaranya terlibat dalam proyek yang dilaksanakan di Kecamatan Lemahabang. Mereka adalah AP, yang menjabat sebagai Kepala DPKPP sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DT selaku pelaksana proyek, dan RSW yang bertindak sebagai konsultan pengawas.

Adapun empat tersangka lainnya terkait dengan pelaksanaan proyek di Kecamatan Losari, yaitu OK, C, LM, dan T.

Sementara empat tersangka lainnya terkait proyek di Kecamatan Losari, yakni OK, C, LM, dan T.

Baca Juga:

Diduga Korupsi Bansos, Rumah Lurah di Lampung Tengah Dibakar Warga

Kasus Eks Bupati Cirebon, KPK Periksa Saksi Hingga ke Seoul Korsel

“Ketujuh tersangka langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan,” jelas Kajari didampingi Kasi Intelijen Randy Tumpal Pardede dan Kasi Pidsus Essadendra Aneksa.

Tim penyidik masih terus menyelidiki jalur aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi proyek drainase di Kabupaten Cirebon. Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026