CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Bupati Cirebon Imron menyatakan akan menghormati langkah hukum yang diambil seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon, yang mengajukan uji materiil terhadap aturan batas usia pensiun ke Mahkamah Konstitusi (MK). ASN tersebut adalah Camat Gempol, Sri Darmanto.
“Silakan saja, itu haknya sebagai warga negara dan sebagai ASN. Kita berada di negara demokratis, sehingga gugatan merupakan hal yang wajar,” kata Imron di Cirebon, mengutip Antara, Selasa (23/9/2025).
Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara.
Menurutnya, pengajuan uji materi ke MK adalah langkah yang tepat karena kebijakan mengenai batas usia pensiun merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Kalau soal usia pensiun memang harus diajukan ke pusat. Di daerah tidak bisa memutuskan, karena memang kewenangannya ada di pusat,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, gugatan tersebut terdaftar di MK dengan Nomor Perkara 165/PUU-XXIII/2025.
Sri Darmanto menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya mengenai perbedaan batas usia pensiun antara pejabat administrator yang dipensiunkan pada usia 58 tahun dan pejabat pimpinan tinggi yang dapat menjabat hingga usia 60 tahun.
Bupati Imron memastikan tidak akan menghalangi bawahannya untuk menempuh jalur hukum, selama langkah tersebut tidak melanggar aturan.
Meski demikian, ia mengaku hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari yang bersangkutan mengenai gugatan tersebut.
“Sampai saat ini, belum ada laporan yang masuk ke pemerintah daerah,” ucapnya.
BACA JUGA
Temuan BPK, Kasus Kemplang Pajak Air Tanah ASN Kota Bandung Berujung Pidana
Guru SD di Cirebon Diduga Lecehkan Siswi, Dipecat Tidak Hormat!
Riwayat Gugatan
Seorang pejabat administrator Pemerintah Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto, secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan yang tercatat dengan Nomor Perkara 165/PUU-XXIII/2025 ini mempersoalkan perbedaan batas usia pensiun yang dinilai diskriminatif.
Sri Darmanto, yang saat ini menjabat sebagai Camat Gempol dan berusia 55 tahun 9 bulan, menganggap Pasal 55 huruf a UU ASN tidak adil. Pasal tersebut menetapkan batas usia pensiun bagi Pejabat Administrator dan Pengawas pada usia 58 tahun, sementara Pejabat Pimpinan Tinggi dapat menjabat hingga usia 60 tahun.
“Tidak boleh ada kesenjangan yang menyebabkan kecemburuan sosial hanya karena perbedaan jabatan,” tegas Sri Darmanto pada Jumat (19/9/2025).
Dalam permohonannya, ia mendalilkan bahwa perbedaan ini melanggar hak konstitusional atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, serta hak untuk memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ia juga menyoroti dampak sistemik dari aturan ini, di mana ASN level administrator yang mendekati usia pensiun kehilangan peluang promosi jabatan, mengingat PermenPAN-RB mensyaratkan batas usia 56 tahun untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Sebagai bukti, ia melampirkan Surat Edaran Bupati Cirebon yang menyatakan dirinya akan pensiun pada 2026. Menurutnya, gugatan ini diperjuangkan untuk kepentingan kolektif seluruh ASN, bukan sekadar kepentingan pribadi.
Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan sidang perdana untuk kasus ini pada Kamis (25/9/2025) mendatang. Sebelum menghadiri sidang, Sri Darmanto menyatakan akan meminta izin resmi terlebih dahulu kepada Bupati Cirebon, Imron, sebagai bentuk etika birokrasi.
Langkah hukum ini berpotensi menciptakan preseden penting dalam sistem birokrasi Indonesia. Jika dikabulkan, putusan MK dapat menyamakan batas usia pensiun bagi seluruh pejabat struktural ASN menjadi 60 tahun, yang akan berdampak luas pada sistem manajemen talenta ASN nasional.
(Aak)











