Kemenaker: 1.322 Perusahaan Belum Bayar THR

Kemenaker: 1.322 Perusahaan Belum Bayar THR
Ilustrasi-THR (pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Berdasarkan catatan Kementerian ketenagakerjaan menerima 1.654 laporan terkait pengaduan Tunjangan Hari Raya dan Bonus Hari Raya Lebaran 2025 hingga akhir pekan lalu, Sabtu (29/3/2025).

Secara rinci, pengaduan terkait THR mencapai 1.593 berkas, sementara itu laporan BHR sekitar 61 berkas.

Mayoritas atau 1.429 pengaduan dilakukan melalui fitur Live Chat melalui tautan poskothr.kemnaker.go.id. Sebanyak 176 pengaduan disampaikan melalui Pusat Bantuan Kemenaker dalam tautan bantuan.kemnaker.go.id, sementar 49 pengaduan disampaikan langsung di Posko THR.

Sebanyak 2.216 pekerja melaporkan kendala terhadap pemberian THR yang dilakukan oleh 1.409 perusahaan. Hingga pukul 16.00 WIB pada 29 Maret 2025, pemerintah baru menyelesaikan sekitar 144 aduan atau 9% dari total aduan THR.

BACA JUGA:

Marc Klok Ikut Tradisi Bagi-Bagi THR di Hari Raya Idulfitri Kali Ini

Kades di Tasikmalaya Resah, Oknum Wartawan Minta THR Modus Silaturahmi

Secara rinci, 438 pengaduan terkait keterlambatan pembayaran THR dan 456 aduan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan. Mayoritas atau 1.322 aduan terkait THR yang belum dibayarkan oleh pemberi kerja.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa sanksi terberat bagi perusahaan yang menunda pembayaran THR adalah rekomendasi pencabutan izin usaha. Ia memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap pengaduan dengan mendatangi perusahaan terkait.

“Kami akan melihat catatan historis masing-masing terlapor. Jika terbukti melakukan penundaan berulang kali, kami bisa menerbitkan rekomendasi pencabutan izin usaha,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (25/3).

Sebagai dasar hukum, Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2025 mengatur bahwa perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tidak diperbolehkan mencicil. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja swasta, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD dengan tenggat waktu pembayaran THR pada 23 Maret 2025.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara