Versi Kemnaker dan Pengusaha, Serikat Buruh Tolak Usulan Formula Kenaikan UMP 2026!

UMP 2026
Presiden KSPI Said Iqbal (dok. KSPI)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak usulan formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 versi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan pengusaha.

Saat ini pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menghitung angka indeks tertentu yang akan menentukan besaran kenaikan upah tahun depan.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, indeks tertentu dalam UMP 2026 diusulkan akan diturunkan menjadi 0,2-0,7. Padahal pada tahun lalu, Presiden Prabowo Subianto memutuskan indeks tertentu mendekati 0,9.

Besar kecilnya kenaikan upah tahun 2026 akan ditentukan dari penetapan indeks tertentu dalam rancangan PP yang tengah dibuat pemerintah. Semakin kecil indeks tertentu, maka besar kemungkinan angka kenaikan upah akan mengecil, begitupun sebaliknya.

Baca Juga:

Pemerintah Susun Formula Baru Upah Minimum Bersama Serikat Pekerja

BI Buka Suara Terkait Redenominasi, Pastikan Implementasi Perhatikan Stabilitas Ekonomi

Menurut Said Iqbal, diturunkannya angka indeks tertentu lebih menguntungkan para pengusaha, dan belum berpihak pada buruh.

“Indeks tertentu adalah hak prerogatif presiden, bukan diputuskan oleh sekumpulan orang di luar mandat konstitusi. Jika indeks tertentu diturunkan, artinya Menaker justru melindungi pengusaha hitam yang ingin membayar upah murah,” kata Said Iqbal, Minggu (9//11/2025) melansir CNN.

KSPI dan Partai Buruh juga menolak usulan Apindo yang menginginkan indeks tertentu hanya 0,1-0,5.

“Kalau menggunakan rumus itu, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak,” jelas Said Iqbal.

Said menambahkan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang tengah disusun oleh Kemenaker ini belum dibahas bersama serikat pekerja.

Lebih lanjut, ia kembali menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh akan terus memperjuangkan kenaikan upah minimum sebesar 8,5 persen-10,5 persen sebagai bentuk keadilan ekonomi dan keberpihakan terhadap kelas pekerja.

“Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” tegas Said Iqbal.

(Raidi/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun