GARUT,TM.ID: Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, memproses hukum seorang distributor rokok ilegal di Garut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menimbulkan kerugian negara yang sebesar Rp491 juta.
“Setelah melalui penelitian perkara sudah kita nyatakan P21, dan hari ini sekali lagi saya sampaikan adalah penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Kepala Kejari Garut, Halila Rama Purnama saat jumpa pers, di Garut, Jumat (4/8/2023).
Kejari menuturkan tersangka berinisial IS merupakan agen atau distributor penjual rokok ilegal di sebuah toko di Desa Cinisti, Kecamatan Bayongbong, Garut, yang ditangkap petugas gabungan dari Bea Cukai dan penegak hukum lainnya saat melakukan operasi penertiban rokok ilegal pada 7 Juli 2023.
Baca Juga : Bea Cukai Jateng dan DIY Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal
Pemilik toko tersebut, kata dia, selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum, berikut diamankan barang bukti rokok sebanyak 735.320 batang yang dalam kemasannya tidak ada cukai, dan diamankan juga kendaraan roda empat.
“Pada saat itu di daerah Bayongbong Kabupaten Garut di sana ditemukan 735.320 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis yang tidak dilengkapi pita cukai,” jelas Kejari Garut.
Baca Juga : Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1 Miliar
Ia menyampaikan kasus penjualan rokok ilegal itu saat ini sudah lengkap proses penyidikannya untuk selanjutnya akan dilakukan proses persidangan.
Tersangka, kata dia, melanggar Pasal 54 jo, Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang tahun 2005 tentang Cukai, Jo Undang-undang Nomor 7 tahun 2001 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan yang bersangkutan,” katanya.
(Aziz/Usamah)