Cek, Aturan Pajak dan Bea Cukai Untuk Jastip Terbaru!

aturan pajak & bea cukai untuk jastip
(bea cukai)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bisnis jasa titipan barang dari luar negeri semakin marak di Tanah Air. Jasa titipan atau jastip dapat kita temui dengan mudah di media sosial dan marketplace.

Barang yang kerap ditawarkan dalam jastip dapat berupa pakaian, handphone, laptop, snack, kosmetik hingga tas branded.

Melihat perkembangan ini, maka pemerintah melalui Ditjen Imigrasi dan Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Perdagangan sadar akan besarnya bisnis ini dan berupaya melindungi pasar dan konsumen dalam negeri dengan memberlakukan aturan serta pungutan atas usaha tersebut.

Pelaku jastip kerap berdalih barang yang dibawa dari luar negeri merupakan barang pribadi. Hal ini pun dinilai sebagai praktik ilegal. Dengan demikian, pihak berwenang benar-benar ketat dalam membedakan aturan barang penumpang dan barang impor.

Pada Maret 2024, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 7/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini sempat viral dan menjadi pergunjingan publik lantaran berkaitan dengan aktivitas jastip barang dari luar negeri.

Dalam aturan sebelumnya, yakni Permendag No. 36/2023 (Lampiran IV), diatur bahwa barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang dibolehkan masuk ke wilayah kepabeanan RI adalah paling banyak 5 kilogram (kg) dan tidak melebihi US$1.500 per penumpang atau per awak sarana pengangkut.

Pasalnya, aturan ini melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang. Kemudian, pampers dan pembalut juga dibatasi, yakni hanya lima buah atau lembar per orang.

Mendag Zulkifli Hasan yang saat itu menjabat memutuskan mencabut aturan ini karena polemik yang turut membebani pekerja migran. Dia menegaskan jastip harus tetap mematuhi aturan perpajakan dalam rangka impor.

Bagaimana Aturan Terbaru untuk Jastip?

Melansir Bea dan Cukai, barang-barang yang masuk dalam kategori bukan pribadi termasuk jastip tidak mendapatkan relaksasi dari sisi fiskal. Pembebasan bea masuk hasnya berlaku untuk barang bawaan US$ 500 per orang untuk setiap kedatangan.

Kemudian barang jastip juga akan dipungut bea masuk (tarif MFN), pajak pertambahan nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Berikut contohnya, jika barang bawaan personal dengan nilai mencapai US$ 800 atau melebihi batasan bebas bea masuk:

Nilai Pabean: US$ 800 – US$ 500 = US$ 300

BM = 10% x US$v300 = US$ 30

PPN = 11% x US$ 330 (Nilai Pabean + BM)

PPh= 0,5 s.d. 10% x US$ 330 (jika punya NPWP); atau

PPh= 1 s.d. 20% x US$ 330 (jika tidak punya NPWP)

Apabila barang yang dibawa lebih dari 1 (satu) jenis, maka pemberian pembebasan US$ 500 akan diberikan secara proporsional atas masing-masing barang impor tersebut.

Adapun, jika barang bawaan dihitung sebagai impor, maka tarif MFN atau normal dikenakan, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tarif Bea Masuk berdasarkan tarif normal (MFN). Untuk Spareparts kendaraan bermotor tarif bea masuk: 10%, spareparts pengeboran minyak tarif bea masuk: 5%

– Untuk Spareparts kendaraan bermotor dengan nilai pabean USD250

BM = 10% x US$ 250 = US$ 25
PPN = 11% x US$ 275 (Nilai Pabean + BM)
PPh= 7,5% x US$ 275 (jika punya NPWP); atau
PPh= 15% x US$ 275 (jika tidak punya NPWP)

BACA JUGA: Pengawasan Jastip Barang Impor Akan Diperketat Pemerintah RI

– Untuk Spareparts pengeboran minyak dengan nilai pabean USD300

BM = 5% x USD300 = USD15
PPN = 11% x USD315 (Nilai Pabean + BM)
PPh= 7,5% x USD315 (jika punya NPWP); atau
PPh= 15% x USD315 (jika tidak punya NPWP)

Setiap barang yang dibawa memiliki kategori besaran tarif bea masuk masing-masing.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun
WhatsApp Image 2026-07-08 at 14.32
Diskominfo Kota Bandung dan Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Penataan Fiber Optik dan Transformasi Digital