Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Kenakan Pajak Rokok Elektrik

Bea Cukai. (Foto: Dok Kemenkeu)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menerbitkan  aturan elektrik. Aturan ini akan berlaku mulai Januari 2024, sesuai dala, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan,Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

“Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertangahan tahun 2018,” tulis Kemenkeu melalui dalam keterangan resminya, Sabtu (30/12/2023).

BACA JUGA: Daftar Harga Rokok 2024, Cukai Naik Berapa Persen?

Diketahui, hal ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UUHKPD). Tujuan diterbitkannya PMK ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

“Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk perlaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting,” terangnya.

Perlu diketahui, rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang  meliputi sigaret,cerutu,rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik,dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

BACA JUGA: Pemusnahan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai dan Satpol PP

Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (ppgyback taxes). Kemudian pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018,belum serta merta dikenakan Pajak Rokok.

Hal tersebut adalah upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang sudah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanag dari Undang -Undang Nomor 28 tahun 2009.

Laporan wartawan Jakarta: Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City