JAKARTA,TM.ID: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka kasus korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu SB selaku Direktur PT Bukaka Tehnik Utama (periode 2008 sampai dengan sekarang),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keteranganya, melansir infopublik Selasa (19/9/2023).
Sumedana menerangkan, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka SB ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 September 2023 sampai dengan 9 Oktober 2023.
BACA JUGA : Korupsi Tol Japek II, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
Lebih lanjut Ia menjelaskan, dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja, tersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Akibat perbuatannya, tersangka SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni, DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016 sampai dengan 2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
(Usamah)