KPK Sita Dokumen Terkait Korupsi Bansos saat Pandemi Covid-19 di Jabodetabek

Pemerintah Cairkan Bansos Beras 20 Kg Mulai Awal Juli 2025
Ilustrasi- Beras Bansos (istockhoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) saat pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. Penyitaan dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

Penyidik menyita sejumlah dokumen tersebut dari saksi Direktur PT Rajawali Agro Mas, Michael Samantha. Selain itu, penyidik juga memeriksa Corporate Secretary PT Dwimukti Graha Elektrindo, Nur Afni.

Dua perusahaan diduga ikut dalam proyek pengadaan bansos presiden. “Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen yang diduga terkait perkara,” kata tim jubir KPK Budi Prasetiyo, Kamis (7/11/2024).

Sedangkan, saksi lainnya yaitu Marketing PT Multi Sari Sedap, Petrus, mangkir tanpa ada keterangannya. “Saksi nomor 3 (Petrus) tidak hadir tanpa keterangan,” kata Budi.

Diketahui, Kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Presiden diumumkan naik ke tahap penyidikan pada 26 Juni 2024. Perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi bansos tersebut mencapai Rp125 miliar.

KPK bahkan telah menetapkan tersangka terkait kasus ini. KPK menetapkan tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos. “Jadi tersangka IW (Ivo Wongkaren) ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,” kata Tessa.

BACA JUGA: Eks Dirjen KAI Kemenhub Ditangkap Karena Korupsi Proyek Jalur Kereta!

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun pidana penjara terhadap Kuncoro Wibowo. Vonis diberikan atas perkara korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos.

Kuncoro juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Dalam persidangan, hakim juga membacakan vonis untuk lima terdakwa lain perkara tersebut.

Termasuk Ivo Wongkaren yang dihukum 8,5 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp62,5 miliar.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026