Kedapatan Edarkan Sabu di Lembang, Anggota Ormas Diringkus Polisi

Ormas mengedarkan sabu-sabu
Ilustrasi. (istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria paruh baya yang tercatat sebagai salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas) diringkus polisi, karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu.

Pria bernama Agus Gunawan yang berasal dari Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tersebut diamankan oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba, Polres Cimahi.

Dari bisnis haramnya, Agus mengantongi untung jutaan rupiah. Ia mengaku sudah dua tahun jadi pengedar sabu-sabu di wilayah Lembang, Bandung Barat.

“Saya jual sabu-sabu di sekitar Lembang saja pak,” kata Agus saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, dikutip Minggu (1/6/2025).

Agus mengaku terpaksa menjadi pengedar narkoba selama dua tahun terakhir karena tidak memiliki pekerjaan lain. Dari aktivitas tersebut, ia memperoleh bayaran sebesar Rp6 juta per bulan.

“Tidak kerja pak. Fokus di ini (pengedar sabu-sabu),” ujarnya.

Tak hanya pengedar, Agus juga mengaku kerap mengonsumsi sabu-sabu sebelum ditangkap pada Selasa, 13 Mei 2025.

Saat ditangkap, polisi juga melakukan tes urin dan Agus dinyatakan positif narkoba.

“Iya pak (Pakai sabu-sabu),” katanya.

Dalam operasi penangkapan Agus, Polisi mengamankan barang bukti 29 paket sabu-sabu seberat 106 gram. Pelaku diringkus berawal dari laporan masyarakat pada Selasa, 13 Mei 2025.

“AG berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Cimahi di daerah Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, terkait dengan kepemilikan sabu 100 gram lebih,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra.

Polisi juga mengungkap Agus tercatat sebagai anggota salah satu ormas yang berada di wilayah tersebut.

Baca Juga:

Polres Garut Amankan Pengedar Sabu di Wilayah Garut Selatan

Polisi Ringkus 2 IRT Kakak Beradik Pengedar Sabu dan Ekstasi di Banjarmasin

“Yang mana perlu kami sampaikan juga, tersangka AG termasuk di dalam salah satu kanggotaan ormas, yaitu ormas Grib Jaya Kecamatan Parongpong, KBB,” ujarnya.

Polisi saat ini masih memburu seorang pria berinisial Baron yang diduga menjadi pemasok sabu-sabu kepada Agus. Atas perbuatannya, Agus dikenai jerat hukum dengan pasal 114 ayat 2, dan/atau pasal 112 ayat 2, dan/atau pasal 113 ayat 1, serta pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun