Penganiayaan di Masjid Agung Sibolga, Bobby Nasution Kutuk Aksi Brutal di Rumah Ibadah

Penganiayaan di Masjid Sibolga
(Instagram/bobbynst)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota.

Korban diketahui dianiaya hingga tewas hanya karena beristirahat di dalam masjid. Bobby menegaskan bahwa tindakan kekerasan di lingkungan rumah ibadah merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan karena mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta menodai kesucian tempat ibadah.

“Korban hanya beristirahat di kawasan masjid, tetapi mungkin ada salah persepsi atau salah kaprah sehingga terjadi pengeroyokan. Sangat disayangkan, rumah ibadah harusnya digunakan untuk hal yang positif,” kata Bobby, mengutip Cnnindonesia, Rabu (5/11/2025).

Bobby menyampaikan apresiasi atas respons cepat pihak kepolisian yang berhasil mengamankan para pelaku. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara tegas dan transparan, sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

“Dari pihak kepolisian sudah menangkap pelaku kami harapkan pelaku bisa dapat ganjaran,” tegasnya.

Bobby juga mengingatkan pentingnya menjaga fungsi masjid sebagai tempat ibadah sekaligus ruang perlindungan bagi siapa pun yang membutuhkan tempat singgah, termasuk para musafir.

“Saya rasa untuk orang istirahat, apalagi musafir, itu juga harus diprioritaskan untuk dibantu. Apa salahnya masjid dijadikan tempat persinggahan peristirahatan, selagi digunakan untuk hal baik,” jelasnya.

Polres Sibolga telah meringkus lima tersangka pengeroyokan terhadap korban Tamaraya (21) yang tidur di Masjid Agung Sibolga. Kelima tersangka yakni Rismansyah Efendi Caniago (30), Chandra Lubis (38), Zulham Piliang alias Ajo (57), Hasan Basri alias Kompil (46) dan Syazwan Situmorang (40).

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan bahwa insiden tragis tersebut terjadi di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, Sumatera Utara, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat kejadian, korban Arjuna Tamaraya diketahui tengah berniat beristirahat di dalam masjid, namun aksinya sempat dilarang oleh pelaku berinisial ZP.

“Dari pemeriksaan, korban Arjuna Tamaraya semula berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, salah satu tersangka menegurnya,” ucap AKP Rustam, Minggu (2/11/2025).

Meski telah ditegur, ZP melihat korban malah tidur di masjid tanpa seizinnya. Karena larangannya tak digubris, ZP merasa tersinggung dan memanggil temannya yakni Hasan Basri alias Kompil, Syazwan Situmorang, Efendi Caniago dan Chandra Lubis.

“Setelah itu korban dianiaya dengan cara diinjak dan dipukuli oleh para pelaku di dalam masjid. Mereka menyeretnya ke luar. Kepala korban juga sempat terbentur anak tangga saat diseret,” katanya.

Selain dipukuli dan diinjak, kepala korban juga sempat dilempar menggunakan buah kelapa. Lebih tragis lagi, salah satu pelaku, Syazwan Situmorang, diketahui mengambil uang sebesar Rp10.000 dari saku celana korban.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah, terutama di bagian kepala. Ia sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.

Setelah kejadian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan menelusuri rekaman CCTV. Dari hasil penyidikan, tiga pelaku berhasil ditangkap saat mencoba melarikan diri, disusul penangkapan dua pelaku lainnya beberapa waktu kemudian.

Baca Juga:

Polisi Ringkus 2 Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Hingga Tewas di Masjid Sibolga

Kronologi Pengeroyokan pada Pria yang Tidur di Masjid Agung Sibolga Sumut

Para pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 ayat (3) KUHP mengenai kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Sementara tersangka Syazwan Situmorang (SS) mendapat tambahan Pasal 365 ayat (3) KUHP karena terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

(Vini Virdiyanti/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

2

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

3

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

4

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...

5

Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
MALUT, TEROPOPNGMEDIA.ID — Sebanyak 1.076 calon jemaah haji Maluku Utara (Malut) resmi dilepas...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...