Polisi Temukan Peredaran Cokelat Ganja di Lembang KBB

Cokelat ganja
Ilustrasi. (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi berhasil menyita 45 batang tanaman ganja yang ditanam di dalam pot oleh seorang warga di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Pemilik tanaman tersebut juga memproses hasil panennya menjadi produk makanan seperti cokelat dan brownies yang dicampur ekstrak ganja, kemudian dipasarkan secara online kepada masyarakat luas.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, menyatakan pelaku yang berinisial MDJ telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan, penguasaan, serta peredaran narkotika jenis ganja.

Tanaman ganja yang diamankan bervariasi ukurannya, dan sebagian di antaranya sudah memasuki masa panen.

“Kami amankan MDJ di Lembang KBB karena kepemilikan 45 pot tanaman ganja. Ada yang masih muda dan sebagian sudah siap panen,” kata Niko saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (30/5/2025).

Niko menjelaskan ganja yang dipanen oleh MDJ tidak dipasarkan dalam bentuk kering sebagaimana umumnya. Tersangka menggunakan cara yang tidak biasa untuk menyamarkan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

“Jadi tersangka ini membuat ganja kering menjadi ekstrak, ekstrak ganja berbentuk cair itu lalu dibekukan seperti mentega. Setelah itu dicampurkan ke adonan coklat yang dicetak dengan cetakan,” jelas Niko.

MDJ memasarkan cokelat yang mengandung ganja melalui platform e-commerce dengan harga Rp100.000 per keping. Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan besar, yang diperkirakan mencapai Rp100 juta dalam satu tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia ini akan berkreasi lagi dengan membuat brownies ganja karena pengakuannya di daerah dia tinggal belum ada penjualan brownies ganja,” ujar Niko.

MDJ mengaku ia mempelajari cara meracik cokelat yang dicampur ganja melalui informasi yang diperoleh dari internet. Ia juga mengungkapkan bibit ganja yang ditanamnya didapatkan dari sumber yang sama.

Baca Juga:

“Enggak kerja, jadi mengandalkan ini buat sehari-hari. Belajar dari internet, rencananya nanti mau bikin brownies ganja tapi belum sempat,” ucap MDJ.

Atas tindakannya, MDJ dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun