Polisi Temukan Peredaran Cokelat Ganja di Lembang KBB

Cokelat ganja
Ilustrasi. (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi berhasil menyita 45 batang tanaman ganja yang ditanam di dalam pot oleh seorang warga di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Pemilik tanaman tersebut juga memproses hasil panennya menjadi produk makanan seperti cokelat dan brownies yang dicampur ekstrak ganja, kemudian dipasarkan secara online kepada masyarakat luas.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, menyatakan pelaku yang berinisial MDJ telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan, penguasaan, serta peredaran narkotika jenis ganja.

Tanaman ganja yang diamankan bervariasi ukurannya, dan sebagian di antaranya sudah memasuki masa panen.

“Kami amankan MDJ di Lembang KBB karena kepemilikan 45 pot tanaman ganja. Ada yang masih muda dan sebagian sudah siap panen,” kata Niko saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (30/5/2025).

Niko menjelaskan ganja yang dipanen oleh MDJ tidak dipasarkan dalam bentuk kering sebagaimana umumnya. Tersangka menggunakan cara yang tidak biasa untuk menyamarkan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

“Jadi tersangka ini membuat ganja kering menjadi ekstrak, ekstrak ganja berbentuk cair itu lalu dibekukan seperti mentega. Setelah itu dicampurkan ke adonan coklat yang dicetak dengan cetakan,” jelas Niko.

MDJ memasarkan cokelat yang mengandung ganja melalui platform e-commerce dengan harga Rp100.000 per keping. Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan besar, yang diperkirakan mencapai Rp100 juta dalam satu tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia ini akan berkreasi lagi dengan membuat brownies ganja karena pengakuannya di daerah dia tinggal belum ada penjualan brownies ganja,” ujar Niko.

MDJ mengaku ia mempelajari cara meracik cokelat yang dicampur ganja melalui informasi yang diperoleh dari internet. Ia juga mengungkapkan bibit ganja yang ditanamnya didapatkan dari sumber yang sama.

Baca Juga:

“Enggak kerja, jadi mengandalkan ini buat sehari-hari. Belajar dari internet, rencananya nanti mau bikin brownies ganja tapi belum sempat,” ucap MDJ.

Atas tindakannya, MDJ dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City