Kebijakan Tapera untuk ASN dan Pegawai Swasta, Pihak Mana yang Tak Wajib?

kebijakan tapera
(Ilustrasi.iStockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Para pekerja seperti ASN, pegawai swasta, dan pegawai mandiri akan di berlakukan kebijakan simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Namun, apakah ada golongan yang tidak diwajibkan?

Berdasarkan tentang kriteria orang yang tidak wajib membayar simpanan tapera merujuk PP Nomor 25 Tahun 2020. Adapun kriteria yang tidak perlu ikut serta dalam Tapera:

  • Telah Pensiun: Bagi pekerja yang telah pensiun
  • Mencapai Usia 58 Tahun: Bagi pekerja mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun
  • Meninggal Dunia: Peserta yang telah meninggal dunia
  • Tidak Memenuhi Kriteria Selama 5 Tahun Berturut-turut: Peserta yang tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut

BACA JUGA: Pemerintah Terapkan Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera bagi Semua Pekerja

Selain itu, peserta yang sudah tidak berhak mengikuti kebijakan Tapera berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya dalam waktu maksimal tiga bulan setelah kepesertaan berakhir.

PP Nomor 21 Tahun 2024, yang menyempurnakan PP Nomor 25 Tahun 2020, menetapkan bahwa besaran simpanan Tapera adalah 3% dari gaji atau upah peserta. Bagi pekerja yang dipekerjakan oleh pemberi kerja, simpanan ini dibagi menjadi 0,5% yang ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Untuk pekerja mandiri, seluruh simpanan ditanggung oleh mereka sendiri.

Definisi Pekerja dalam Tapera:

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk P3K)
  3. Prajurit dan prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  4. Anggota Kepolisian Negara RI
  5. Pejabat negara
  6. Pekerja/buruh BUMN/daerah/desa
  7. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta

Pekerja yang menerima gaji atau upah lainnya, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai BPJS, dan WNA yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan

Untuk pekerja mandiri, seperti freelancer atau pekerja lepas yang tidak mempunyai penghasilan tetap, juga wajib ikut kebijakanTapera jika memenuhi syarat.

Presiden Joko Widodo menetapkan perubahan itu untuk memperbaiki penyelenggaraan Tapera, memastikan bahwa semua pekerja memiliki kesempatan untuk memiliki perumahan melalui skema tabungan tersebut.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City