Kebijakan Tapera untuk ASN dan Pegawai Swasta, Pihak Mana yang Tak Wajib?

kebijakan tapera
(Ilustrasi.iStockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Para pekerja seperti ASN, pegawai swasta, dan pegawai mandiri akan di berlakukan kebijakan simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Namun, apakah ada golongan yang tidak diwajibkan?

Berdasarkan tentang kriteria orang yang tidak wajib membayar simpanan tapera merujuk PP Nomor 25 Tahun 2020. Adapun kriteria yang tidak perlu ikut serta dalam Tapera:

  • Telah Pensiun: Bagi pekerja yang telah pensiun
  • Mencapai Usia 58 Tahun: Bagi pekerja mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun
  • Meninggal Dunia: Peserta yang telah meninggal dunia
  • Tidak Memenuhi Kriteria Selama 5 Tahun Berturut-turut: Peserta yang tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut

BACA JUGA: Pemerintah Terapkan Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera bagi Semua Pekerja

Selain itu, peserta yang sudah tidak berhak mengikuti kebijakan Tapera berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya dalam waktu maksimal tiga bulan setelah kepesertaan berakhir.

PP Nomor 21 Tahun 2024, yang menyempurnakan PP Nomor 25 Tahun 2020, menetapkan bahwa besaran simpanan Tapera adalah 3% dari gaji atau upah peserta. Bagi pekerja yang dipekerjakan oleh pemberi kerja, simpanan ini dibagi menjadi 0,5% yang ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Untuk pekerja mandiri, seluruh simpanan ditanggung oleh mereka sendiri.

Definisi Pekerja dalam Tapera:

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk P3K)
  3. Prajurit dan prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  4. Anggota Kepolisian Negara RI
  5. Pejabat negara
  6. Pekerja/buruh BUMN/daerah/desa
  7. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta

Pekerja yang menerima gaji atau upah lainnya, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai BPJS, dan WNA yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan

Untuk pekerja mandiri, seperti freelancer atau pekerja lepas yang tidak mempunyai penghasilan tetap, juga wajib ikut kebijakanTapera jika memenuhi syarat.

Presiden Joko Widodo menetapkan perubahan itu untuk memperbaiki penyelenggaraan Tapera, memastikan bahwa semua pekerja memiliki kesempatan untuk memiliki perumahan melalui skema tabungan tersebut.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026