Pemerintah Terapkan Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera bagi Semua Pekerja

Tapera
(Instagram/@jokowi)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah membuat ketentuan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang mewajibkan potongan gaji sebesar 3% tidak hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga untuk seluruh pekerja dari berbagai sektor.

Menanggapi berbagai reaksi dari masyarakat terkait potongan gaji ini, Presiden Joko Widodo menyatakan, wajar jika masyarakat memperhitungkan dampaknya terhadap kemampuan finansial mereka.

Jokowi membandingkan situasi ini dengan pemberlakuan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang juga sempat menjadi kontroversi tetapi kemudian diakui manfaatnya.

“Iya semua dihitung lah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Joko Widodo di Jakarta, dikutip Selasa (28/5/2024).

Menurut PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Pembagiannya adalah 0.5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2.5% oleh pekerja.

Untuk ASN, ketentuan besaran iuran diatur oleh menteri keuangan berkoordinasi dengan Menpan RB. Pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat 20 Mei 2027.

BACA JUGA: Ini Daftar Pekerja yang Wajib Ikut Tapera, dari ASN hingga Swasta

Tapera bertujuan untuk memfasilitasi kepemilikan dan renovasi rumah bagi peserta, terutama bagi mereka yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Peserta MBR bisa memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah pasar.

Dana Tapera dikelola oleh BP Tapera dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dana ini akan dikembalikan kepada peserta saat masa kepesertaan berakhir, berupa simpanan pokok berikut hasil pemupukannya.

Kebijakan baru mengenai Tapera ini bertujuan untuk mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat, namun juga memerlukan penyesuaian dari semua pihak terkait potongan gaji yang akan diberlakukan. Pemerintah berharap manfaat Tapera akan dirasakan secara luas seperti halnya manfaat dari kebijakan BPJS yang kini diakui pentingnya oleh masyarakat.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City