Pemerintah Terapkan Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera bagi Semua Pekerja

Tapera
(Instagram/@jokowi)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah membuat ketentuan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang mewajibkan potongan gaji sebesar 3% tidak hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga untuk seluruh pekerja dari berbagai sektor.

Menanggapi berbagai reaksi dari masyarakat terkait potongan gaji ini, Presiden Joko Widodo menyatakan, wajar jika masyarakat memperhitungkan dampaknya terhadap kemampuan finansial mereka.

Jokowi membandingkan situasi ini dengan pemberlakuan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang juga sempat menjadi kontroversi tetapi kemudian diakui manfaatnya.

“Iya semua dihitung lah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Joko Widodo di Jakarta, dikutip Selasa (28/5/2024).

Menurut PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Pembagiannya adalah 0.5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2.5% oleh pekerja.

Untuk ASN, ketentuan besaran iuran diatur oleh menteri keuangan berkoordinasi dengan Menpan RB. Pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat 20 Mei 2027.

BACA JUGA: Ini Daftar Pekerja yang Wajib Ikut Tapera, dari ASN hingga Swasta

Tapera bertujuan untuk memfasilitasi kepemilikan dan renovasi rumah bagi peserta, terutama bagi mereka yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Peserta MBR bisa memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah pasar.

Dana Tapera dikelola oleh BP Tapera dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dana ini akan dikembalikan kepada peserta saat masa kepesertaan berakhir, berupa simpanan pokok berikut hasil pemupukannya.

Kebijakan baru mengenai Tapera ini bertujuan untuk mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat, namun juga memerlukan penyesuaian dari semua pihak terkait potongan gaji yang akan diberlakukan. Pemerintah berharap manfaat Tapera akan dirasakan secara luas seperti halnya manfaat dari kebijakan BPJS yang kini diakui pentingnya oleh masyarakat.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026