Kasus TPPU Sritek, Kejagung Sita Enam Bidang Tanah Total Luas 20.027 m²

sritex
Penyitaan tanah yang dilakukan jajaran penyidik Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi PT Sritex. (dok. Kejagung)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset tanah yang terkait dugaan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Sri Isman Rejeki (Sritex).

Luas tanah yang disita mencapai 20.027 meter persegi, terdiri atas enam bidang di berbagai lokasi di Jawa Tengah.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya telah memasang plang sita terhadap sejumlah aset.

“Penyitaan ini dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 m2,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam rilis tertulis, Kamis (9/10/2025).

Anang menjelaskan satu bidang tanah dan bangunan yang dilakukan penyitaan berada di daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. Tanah dan bangunan ini memiliki luasan 3.120 meter persegi.

Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan berada di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Tanah dan bangunan ini memiliki luas 389 meter persegi.

“Penyitaan juga dilakukan terhadap empat bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat,” ujar Anang.

Selanjutnya, kata dia, akan ada kalkulasi nilai dari tanah dan bangunan yang dilakukan penyitaan tersebut. Anang juga memastikan penelusuran aset lainnya masih akan terus dilakukan tim penyidik untuk mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga:

Menkeu Purbaya Tolak Tanggung Pembayaran Gaji ASN Daerah

Badai Salju Terjang Everest, China Evakuasi 580 Pendaki

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita tanah terkait dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit pada PT Sri Isman Rejeki (Sritex). Tanah yang disita merupakan milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto selaku mantan Dirut Sritex.

“Telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik tersangka ISL. Penyitaan ini dilakukan pada Rabu 10 September 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Anang Supriatna, dalam keterangan resmi, Jumat (12/9/2025).

Anang menerangkan, tanah yang disita tersebut berada di daerah Sukoharjo, Karanganyar, dan Wonogiri. Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare.

“Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510.000.000.000,” tutup Anang.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Igor Tolic Langsung Jalani Peran Bersama Persib
Dion Markx Resmi ke Persita, Siap Unjuk Gigi
IMG-20260831-WA0002
Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN Majalaya Hadirkan Listrik Andal untuk Sekolah Rakyat Soreang
Persib vs PSIM
Manila Digger Tak Gentar Hadapi Persib, Mental Jadi Modal di Jalak Harupat
Coffee To Go Treat a Cup
Inovasi Minuman Enak dan Sehat, Treat a Cup Jawab Kebutuhan Gaya Hidup Aktif
Wisuda Universitas Halim Sanusi
Wisuda Ketiga Universitas Halim Sanusi Usung Teatrikal Estafet Obor Kepemimpinan bertema Nusantara Leader Summit Awakening The Future Leader, Cetak Generasi Unggul di Era AI
Berita Lainnya

1

Membaca yang Tak Pernah Usai

2

Belajar Bercerita Bersama Ibu Guru

3

Ketahui Jenis Sapi Termahal di Indonesia

4

Cara Mudah Membuat Bab dan Sub Bab di Microsoft Word

5

Gaban Ungkap Kru Topi Jerami Selain Luffy yang Punya Haoshoku Haki!
Headline
Investasi Tak Lagi Harus Rumit, bank bjb Hadirkan Pilihan SR025 Mulai Rp1 Juta
Investasi Makin Mudah, bank bjb Hadirkan SR025 Mulai Rp1 Juta
Bawa CV dan Harapan, Fresh Graduate Berburu Lowongan Kerja di Job Fair Disnaker 2026
Bawa CV dan Harapan, Fresh Graduate Berburu Lowongan Kerja di Job Fair Disnaker 2026
OJK Jawa Barat Perkuat Budaya Menabung Sejak Dini, Jangkau 111 Ribu Pelajar Lewat HIM 2026
OJK Jawa Barat Perkuat Budaya Menabung Sejak Dini, Jangkau 111 Ribu Pelajar Lewat HIM 2026
WhatsApp Image 2026-08-23 at 21.20
Bupati Bandung: Tak Ada Tempat bagi ASN yang Terbukti Bermain Judi Online