Kasus TPPU Sritek, Kejagung Sita Enam Bidang Tanah Total Luas 20.027 m²

sritex
Penyitaan tanah yang dilakukan jajaran penyidik Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi PT Sritex. (dok. Kejagung)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset tanah yang terkait dugaan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Sri Isman Rejeki (Sritex).

Luas tanah yang disita mencapai 20.027 meter persegi, terdiri atas enam bidang di berbagai lokasi di Jawa Tengah.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya telah memasang plang sita terhadap sejumlah aset.

“Penyitaan ini dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 m2,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam rilis tertulis, Kamis (9/10/2025).

Anang menjelaskan satu bidang tanah dan bangunan yang dilakukan penyitaan berada di daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. Tanah dan bangunan ini memiliki luasan 3.120 meter persegi.

Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan berada di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Tanah dan bangunan ini memiliki luas 389 meter persegi.

“Penyitaan juga dilakukan terhadap empat bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat,” ujar Anang.

Selanjutnya, kata dia, akan ada kalkulasi nilai dari tanah dan bangunan yang dilakukan penyitaan tersebut. Anang juga memastikan penelusuran aset lainnya masih akan terus dilakukan tim penyidik untuk mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga:

Menkeu Purbaya Tolak Tanggung Pembayaran Gaji ASN Daerah

Badai Salju Terjang Everest, China Evakuasi 580 Pendaki

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita tanah terkait dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit pada PT Sri Isman Rejeki (Sritex). Tanah yang disita merupakan milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto selaku mantan Dirut Sritex.

“Telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik tersangka ISL. Penyitaan ini dilakukan pada Rabu 10 September 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Anang Supriatna, dalam keterangan resmi, Jumat (12/9/2025).

Anang menerangkan, tanah yang disita tersebut berada di daerah Sukoharjo, Karanganyar, dan Wonogiri. Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare.

“Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510.000.000.000,” tutup Anang.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026