Alasan Kejagung Kenapa Terdakwa AG Tak Dibebani Biaya Restitusi Rp120 Miliar

Terdakwa AG (Agnes Garcia) dalam kasus penganiayaan David Ozora. (Foto: Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Ada alasan satu diantara terdakwa penganiayan David Ozora yakni AG (Agnes Garcia) tidak dibebankan untuk biaya restitusi Rp120 miliar kepada David.

Dijelaskan oleh Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kalau hal tersebut karena mereka menilai jika AG masih dibawah umur.

“AG tidak, karena dia masih anak-anak,” ucap Ketut kepada wartawan, Minggu (20/8/2023) kemarin.

Sementara itu dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tercantum nama Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG terkait dengan tuntutan restitusi.

BACA JUGA: Video Sidang Mario Dandy yang Dituntut 12 Tahun Penjara

Maka dalam menaggapi hal tersebut, Ketut Sumedana secara tegas mengatakan kalau ketiganya memang sudah membuat kerugian terhadap David Ozora karena penganiayaan.

“Restitusi juga kita tidak bebankan sama mereka lagi. Cuma di sana akan kita cantumkan, dia secara bersama-sama menyebabkan suatu kerugian,” begitu kata Ketut.

JPU sebelumnya sudah menuntut biaya restitusi untuk para terdakwa yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AG, atas biaya rumah sakit dan juga perawatan David, pasca dianiaya oleh Mario cs dengan brutal. Insiden penganiayaan terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” begitu kata JPU dalam ruangan sidang beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Senyum Mario Dandy Usai Sidang, Netizen: Gila!

Jaksa juga menjelaskan kalau anak dari Rafael Alun Trisambodo dan kedua terdakwa lainnya akan dijatuhi hukum tujuh tahun penjara.

“Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” tegas Jaksa dalam sidang.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun