Kejagung Upayakan Kembalikan Kerugian Negara di Kasus Johnny G Plate

Kejaksaan Agung Kasus Terkait Cakada
Ilustrasi-Kejagung (bing)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya mengembalikan kerugian negara buntut kasus pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI, dengan salah satu tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Andriansyah mengatakan, pihaknya berupaya mengembalikan kerugian negara sekitar Rp8 triliun.

“Yang jelas kalau kerugian sudah ada Rp 8 triliun, pasti jaksa penyidik berusaha untuk mengembalikan kerugian yang terjadi,” ucap Febrie di Kejagung, Rabu (17/5/2023) malam.

BACA JUGA: Bareskrim: Tersangka TPPO ke Myanmar Tak Dijerat TPPU, Aliran Dana Diselidiki

Selain itu, kata Febrie, pihaknya sedang melakukan pendalaman uang sebesar Rp8 triliun itu digunskan untuk apa saja pada kasus ini.

Kejagung masih mengusut alokasi uang triliunan itu dalam kasus ini, hingga memeriksa beberapa saksi.

“Kemudian pasti mereka koordinasi ke PPATK,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, kami simpulkan sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, 5,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kuntadi, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Kuntandi mengatakan, Johnny akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Selanjutnya, setelah diperiksa, kami saat ini menggeledah di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas Menkominfo dan kantor Kominfo. Selain itu, hasil pemeriksaan ini tentunya akan diikuti lagi pemeriksaan pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak,” kata Kuntandi.

Dalam kasus ini, Johnny diduga telah melakukan penyelewengan dengan menggunakan uang anggaran.

“Saat ini masih didalami dan tunggu saja, makanya kami setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak begitu saja. Kami masih mengumpulkan alat bukti lain,” ujar Kuntandi.

Lebih lanjut kuntandi, terkait pembekuan aset prosesnya masih bergulir. “Pemeriksaan aset dan penyitaan sudah dilakukan jauh dari hari ini. Tapi ada titik poin, kasus ini dana yang digulirkan Rp 10 T, kerugian negaranya Rp 8 T. Ini harus dicermati bersama bahwa ini bukan pidana biasa,” katanya melansir CNBC.

Adapun tersangka dalam kasus ini terdapat lima orang, yang terdiri dari:

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

BACA JUGA: Polda Sumbar Selidiki Kasus Pupuk Palsu di Pasaman Barat

(Saepul/Dist)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026