Kasus Pria Aniya Ibu di Bekasi Temukan Fakta Baru, Diduga Masih Dalam Pengaruh Obat Eksimer

Pria aniaya ibu
Ilustrasi. (X/Polrestro Tangerang)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus seorang pria aniaya ibu kandungnya di Bekasi temukan fakta baru. Saat melancarkan aksinya pelaku diduga masih dalam pengaruh obat keras jenis eksimer.

Pelaku Mochamad Ichsan Ezra Candra (23) melakukan penganiayaan terhadap ibunya di Perumahan Duren Jaya Indah, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan, Ezra sering mengonsumsi obat terlarang tersebut.

“Pelaku sering konsumsi obat berbahaya jenis eksimer. Kemungkinan saat kejadian masih dalam pengaruh obat,” ujar Kusumo, Kamis (26/6/2025).

Kusumo menuturkan perilaku Ezra sudah sejak lama meresahkan masyarakat sekitar. Ia kerap memaksa ibunya untuk meminjam sepeda motor milik tetangga demi keperluan bermain.

“Kalau dia sendiri yang minta pinjam motor, biasanya tidak dikasih. Makanya pelaku sering menyuruh ibunya untuk meminjamkan motor dari tetangga,” jelas Kusumo.

Tidak hanya kepada sang ibu, Ezra juga sempat mengancam pamannya dengan pisau dapur karena merasa tidak senang dinasihati soal pekerjaan.

“Omnya ini sering menasihati agar pelaku tidak menyia-nyiakan waktu dan segera bekerja. Namun, karena sering dinasihati, pelaku merasa terganggu,” kata Kusumo.

Peristiwa tragis itu sempat terekam oleh kamera CCTV milik warga sekitar. Dalam rekaman yang kini beredar luas, tampak Ezra mengenakan sweater berwarna abu-abu dan secara brutal memukuli kepala ibunya hingga sang ibu terjatuh ke tanah.

Dugaan awal menyebutkan bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh hal sepele, yakni sang ibu enggan meminjamkan sepeda motor kepada tetangga.

Baca Juga:

Anak Siksa Ibu di Teras Rumah, Netizen Istighfar!

Pengakuan Ibu Usai Disiksa Anak, Tak Dituruti Uang Rp 30 Ribu Berbuah Memar!

Saat ini, Ezra telah diamankan pihak kepolisian dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,

“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tutup Kusumo.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City