BANDUNG, TEROPONG,EDIA.ID — Kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, seret politisi Nasional Demokrat (Nasdem).
Pada Kamis (27/2/2025), komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politisi Ahmad Ali sebagai saksi kasus korupsi Rita.
“Betul Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi dengan inisial AA pada hari ini Kamis, tanggal 27 Februari 2025. Dalam rangka penyidikan perkara korupsi dengan tersangka RW,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).
KPK mengungkap politikus NasDem, Ahmad Ali dan Ketum PP, Japto Soerjosoemarno menerima aliran uang. Aliran itu terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batubara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Rita Widyasari diduga menerima uang terkait izin eksplorasi metrik ton batubara pada saat menjabat Bupati Kukar. Diduga, ada aliran uang tersebut yang mengalir ke Ahmad Ali dan juga Japto Soerjosoemarno.
“Itu mengalir melalui PT BKS (PT Bara Kumala Sakti), salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur. Nah dari sana dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang ini,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (27/2/2025).
KPK sudah melakukan upaya penggeledahan berkaitan dengan dugaan aliran dana tersebut. KPK mengantongi bukti dugaan aliran dana ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno terkait penerimaan gratifikasi.
“Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut, nah di situlah keterkaitannya,” ujar Asep.
KPK hingga saat ini masih menelusuri aliran uang tersebut. Salah satunya, dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga hasil dari penerimaan uang Rita Widyasari.
BACA JUGA:
Sejumlah aset telah disita dari kediaman Japto dan Ahmad Ali beberapa waktu lalu. “Makanya ada yang mobil, ada yang uang, tapi kita lebih mencari mengembalikan kerugian keuangan negaranya,” ujar Asep.
Asep mengatakan, uang gratifikasi Rita disamarkan melalui aset-aset mewah. Aset tersebut berupa mobil, perhiasan, bangunan dan lain-lainya.
“Jadi termasuk mobil, ada mungkin perhiasan, ada tanah, bangunan dan lain-lain itu disita. Jadi dia karena banyak dari beberapa orang ini gratifikasi kemudian TPPU, dari TPPU itu kemana uang tersebut dialirkan,” ujar Asep.
Nama Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno muncul, setelah penyidik KPK lakukan penggeledahan di kediamannya pada Selasa, (4/2/2025). Tim KPK berhasil menyita uang dengan total puluhan miliar dari dua lokasi tersebut.
(Virdiya/Usk)